Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya menyatakan kekhawatirannya mengenai kondisi hukum internasional yang dinilainya semakin tidak lazim, khususnya menyusul penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat.
Ia mengungkapkan keheranannya melihat sebuah negara berdaulat dapat diserang oleh negara lain tanpa adanya pengawasan yang efektif dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Menurut pandangannya, kasus yang menimpa Maduro tersebut secara nyata mencerminkan melemahnya peran serta kewibawaan PBB dalam menjaga tatanan hukum global saat ini.
“Hukum dunia agak aneh sekarang. Jadi kalau kita lihat, negara bisa nyerang negara lain yang berdaulat dan seperti bisa get away dari pengawasan PBB. Jadi PBB nya amat lemah sekarang,” ujar Purbaya saat tiba di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Terkait dampak langsung peristiwa tersebut terhadap Indonesia, Menteri Keuangan menilai pengaruhnya masih relatif jauh dan tidak bersifat signifikan.
Ia bahkan mengamati bahwa pasar keuangan global merespons perkembangan terbaru ini dengan cukup positif, terlihat dari pergerakan indeks saham.
“Kalau Anda lihat pasar saham kan malah naik. Jadi mereka melihat justru sedikit positif. Agak aneh sebenarnya, tapi itu yang dilihat pasar,” tuturnya.
Penangkapan terhadap Nicolas Maduro terjadi pada tanggal 3 Januari 2026 melalui sebuah operasi militer berskala besar yang dilancarkan pasukan Amerika Serikat di Caracas, ibu kota Venezuela.
Dalam operasi tersebut, pasukan khusus AS berhasil menangkap Maduro beserta istrinya, Cilia Flores, lalu membawa mereka ke New York untuk menjalani proses hukum atas berbagai dakwaan.
Dakwaan yang diajukan meliputi tuduhan terlibat dalam narco-terrorism serta keterlibatan dalam perdagangan narkoba internasional di hadapan pengadilan federal Amerika Serikat.
Operasi militer yang diumumkan secara langsung oleh Presiden AS Donald Trump ini memicu berbagai kecaman dari sejumlah negara serta para ahli di bidang hukum internasional.
Keabsahan penggunaan kekuatan militer oleh Amerika Serikat tanpa persetujuan Dewan Keamanan PBB ataupun permintaan resmi dari pemerintah Venezuela dinilai telah melanggar piagam PBB.
Piagam tersebut secara tegas melarang penggunaan kekuatan militer dalam hubungan antarnegara tanpa adanya otorisasi dari Dewan Keamanan atau dalam situasi pertahanan diri yang jelas dan mendesak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

