.webp)
Repelita Jakarta - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI memberikan tanggapan terkait pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sigit menantang untuk dicopot dari jabatannya apabila institusi Polri digabungkan ke dalam Kementerian Dalam Negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR pada Senin 26 Januari 2026.
Kapolri beralasan bahwa penggabungan Polri dengan Kemendagri akan sangat berbahaya bagi kekuatan negara.
Bahkan hal tersebut dinilai dapat membahayakan posisi konstitusional seorang Presiden Republik Indonesia.
Menurut Sigit, Polri harus tetap berdiri sendiri dan langsung berada di bawah komando presiden.
Struktur seperti inilah yang akan membuat institusi kepolisian dapat berfungsi secara optimal dan kuat.
Mayoritas anggota Komisi III DPR RI memberikan respons positif terhadap pernyataan tegas Kapolri tersebut.
Bahkan suasana di ruang rapat menjadi riuh dengan sorak-sorai dan tepuk tangan dari para anggota dewan.
Ketua Komisi III Habiburokhman secara khusus memberikan apresiasi dengan menyebut pernyataan itu sangat menyala.
Sebagian besar fraksi di Komisi III secara tegas menolak wacana penggabungan Polri ke dalam Kementerian Dalam Negeri.
Anggota Fraksi Partai Golkar Rikwanto menyatakan kesepakatannya dengan pandangan Kapolri.
Dia menilai penggabungan kedua institusi tersebut justru akan melemahkan posisi Polri sebagai penegak hukum.
Yang paling penting saat ini adalah Polri harus menunjukkan independensi dan kekuatannya sebagai institusi negara.
Sehingga tidak perlu lagi ada wacana untuk menggabungkannya dengan institusi pemerintahan lainnya.
Anggota Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo juga menyampaikan penolakan yang sama terhadap wacana tersebut.
Dia menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah presiden sebagai alat negara.
Dalam konteks ketatanegaraan, posisi Polri di bawah kementerian tertentu dinilai sangat tidak tepat.
Fraksi PKS melalui Habib Aboe Bakar Al Habsyi juga menolak mentah-mentah wacana penggabungan tersebut.
PKS berkomitmen untuk selalu mendukung independensi Polri dan posisinya di bawah komando presiden.
Wacana mengenai penggabungan Polri ke Kemendagri atau TNI pernah diungkapkan oleh anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Deddy Sitorus menyampaikan usulan tersebut pada bulan Desember 2024 dalam sebuah forum diskusi.
Dia mempertimbangkan usulan tersebut agar tidak terjadi intervensi dalam penyelenggaraan pemilu.
Deddy menyoroti berbagai isu internal Polri mulai dari kasus narkoba hingga perkelahian antar anggota.
Kasus Ferdy Sambo juga disebutkan sebagai salah satu alasan perlunya evaluasi terhadap institusi kepolisian.
Dia mempertanyakan apakah masyarakat menginginkan Polri yang menjadi benteng perlindungan sipil.
Usulan ini ditegaskannya bukan didasari oleh motivasi politik melainkan untuk profesionalisme institusi.
Namun demikian, wacana tersebut telah ditolak secara tegas oleh tujuh fraksi yang ada di Komisi III DPR RI.
Setiap fraksi sepakat bahwa Polri harus tetap independen dan langsung di bawah presiden.
Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan dan pertimbangan yang matang oleh para anggota dewan.
Posisi Polri sebagai alat negara memang telah diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundangan.
Perubahan struktural harus mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari historis hingga fungsional.
Masyarakat juga memiliki harapan besar terhadap kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Setiap kebijakan harus diarahkan untuk memperkuat institusi penegak hukum bukan melemahkannya.
Kolaborasi antara Polri dan DPR diperlukan untuk menciptakan regulasi yang mendukung profesionalisme.
Komitmen untuk menjaga netralitas dan independensi Polri harus terus dijaga dalam situasi apapun.
Pemerintah dan DPR harus bekerja sama memastikan Polri dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Keberadaan Polri yang kuat dan profesional merupakan prasyarat bagi terciptanya stabilitas nasional.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan keamanan yang terbaik dari institusi penegak hukum.
Setiap kebijakan harus melalui proses diskusi yang demokratis dan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Institusi kepolisian harus terus berbenah diri dan meningkatkan kapasitasnya dalam menjalankan tugas negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

