
Repelita Jakarta - Kasus pengguna jasa prostitusi yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran ternyata tidak dapat diproses secara pidana.
Meski secara moral perbuatan tersebut sering mendapat kecaman masyarakat, namun secara hukum tidak memenuhi unsur penipuan.
Konsultan hukum Siko Aryo Widianto menjelaskan sering muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai kasus semacam ini.
Misalnya ketika terjadi hubungan badan atas dasar kesepakatan bersama tanpa ada paksaan atau kekerasan.
Namun ketika tiba saat pembayaran, nominal yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian awal kedua belah pihak.
Sebagai contoh tarif yang telah disepakati adalah tiga juta rupiah namun yang dibayarkan hanya dua juta rupiah.
“Banyak yang menanyakan apakah kondisi demikian dapat dilaporkan dengan pasal penipuan,” kata Siko.
Pernyataan tersebut disampaikannya melalui platform Instagram pada hari Minggu tanggal 25 Januari.
Dia dengan tegas menjawab bahwa laporan dengan pasal penipuan tidak dapat dilakukan dalam kasus seperti ini.
Penjelasannya merujuk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang syarat sahnya sebuah perjanjian.
Salah satu syarat utama adalah perjanjian harus memiliki sebab atau objek yang halal menurut hukum.
Sementara hubungan seksual berbayar dengan pekerja seks komersial tidak dianggap sebagai perbuatan yang halal.
“Ini termasuk kejahatan tanpa korban yang diakui oleh hukum,” jelas Siko lebih lanjut.
Meskipun secara faktual ada pihak yang merasa dirugikan secara materi, hukum tidak mengakui adanya perjanjian yang sah.
Perjanjian yang tidak memenuhi syarat halal otomatis tidak mendapat perlindungan hukum dari negara.
“Jika perempuan tersebut melaporkan ke kantor polisi, jelas laporannya tidak akan diterima,” tegas Siko.
Kepolisian tidak akan memproses laporan karena tidak adanya dasar hukum yang mengatur perjanjian tidak halal.
Perbuatan yang melanggar kesusilaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut hak dalam peradilan.
Hukum pidana hanya mengatur perbuatan yang melanggar norma dan memiliki korban yang diakui secara hukum.
Masyarakat perlu memahami batasan antara pelanggaran moral dan pelanggaran hukum yang dapat dipidana.
Setiap warga negara harus mengetahui bahwa tidak semua kerugian dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum itu sendiri tidak mendapatkan perlindungan dari sistem peradilan.
Edukasi hukum menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak dalam situasi yang merugikan diri sendiri.
Pencegahan melalui pemahaman konsekuensi hukum lebih efektif daripada menangani masalah setelah terjadi.
Peran keluarga dan institusi pendidikan sangat krusial dalam membentuk pemahaman hukum yang benar.
Masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum terlibat dalam perjanjian yang meragukan.
Penegakan hukum harus konsisten dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang berlaku.
Setiap individu bertanggung jawab untuk mematuhi norma hukum dan sosial yang berlaku di masyarakat.
Pemerintah perlu terus menggalakkan sosialisasi mengenai hukum dan hak asasi manusia kepada masyarakat.
Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat menghindari perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Hukum hadir untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Kepatuhan terhadap hukum merupakan wujud dari kecintaan terhadap bangsa dan negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

