Repelita Surakarta - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Polisi Purnawirawan Oegroseno memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang gugatan warga.
Sidang Citizen Lawsuit yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta tersebut mengangkat persoalan terkait dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Oegroseno secara khusus menyoroti ketidaksesuaian antara foto yang tertera pada dokumen ijazah dengan penampilan fisik Jokowi yang dikenalnya.
Ia menyatakan perbedaan tersebut sangat mencolok terutama pada bagian telinga dan mata bila dibandingkan dengan wajah asli.
Purnawirawan perwira tinggi polisi itu mengaku pernah berhadapan dan bertemu secara langsung dengan Jokowi dalam jarak dekat.
Pertemuan tersebut membuatnya dapat mengingat dengan jelas ciri-ciri fisik mantan presiden tersebut.
Menurut pengamatannya, foto pada ijazah yang beredar sama sekali tidak memiliki kemiripan dengan wajah Jokowi yang ia ketahui.
Oegroseno bahkan membandingkan dengan foto-foto Jokowi pada masa sekolah dasar dan menengah yang justru menunjukkan kesan kemiripan.
Perbedaan semakin tampak jelas karena dalam foto ijazah tersebut Jokowi mengenakan kacamata.
Padahal dalam berbagai pertemuan langsung, ia menyatakan jarang melihat Jokowi menggunakan alat bantu penglihatan tersebut.
Ciri-ciri fisik lain seperti bentuk gigi dan struktur telinga juga disebut memiliki perbedaan yang signifikan.
Ia menekankan bahwa perbedaan yang terlihat bukanlah hal yang bersifat tipis atau sekadar ilusi optik semata.
Sebagai seorang mantan aparat penegak hukum, Oegroseno menyebut indera penglihatan dapat digunakan untuk mengamati perbedaan tersebut.
Selain foto, mantan Wakapolri periode dua ribu tiga belas hingga dua ribu empat belas itu juga mempertanyakan perbedaan materai pada dokumen.
Dokumen ijazah yang dipermasalahkan menggunakan materai senilai seratus rupiah sebagai tanda validasi.
Sementara itu ijazah milik seorang alumni Fakultas Kehutanan UGM lainnya yang lulus pada tahun sama menggunakan materai lima ratus rupiah.
Ijazah pembanding tersebut diajukan oleh keluarga almarhum Bambang Rudy Harto yang juga lulus pada tahun seribu sembilan ratus delapan puluh lima.
Oegroseno mengkritisi pernyataan resmi Badan Reserse Kriminal Polri yang menyebut ijazah tersebut identik dengan dokumen pembanding.
Menurutnya penggunaan istilah identik tidak tepat untuk menyebut kesesuaian sebuah dokumen resmi seperti ijazah.
Istilah yang seharusnya digunakan adalah otentik yang merujuk pada keaslian dan kesesuaian dengan dokumen induk.
Sidang ini merupakan proses lanjutan gugatan hukum yang diajukan oleh dua warga negara terhadap Joko Widodo dan beberapa institusi terkait.
Penggugat mempertanyakan keabsahan dokumen ijazah yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum dan kejelasan informasi.
Kasus ini pertama kali muncul ke permukaan publik melalui sebuah gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa tahun silam.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang penulis buku yang mempersoalkan keaslian dokumen pendidikan mantan presiden.
Pada akhir tahun dua ribu dua puluh tiga, Joko Widodo secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita tidak benar kepada kepolisian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

