Repelita Jakarta - Perkara hukum terkait dugaan pencemaran nama baik atas ijazah Presiden Joko Widodo memasuki tahap baru dengan dilimpahkannya berkas ke penuntutan.
Berkas pemeriksaan untuk tiga tersangka yang melibatkan pakar telematika Roy Suryo telah diserahkan oleh penyidik kepada kejaksaan.
Roy Suryo bersama ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma sebelumnya telah memeriksa dokumen asli ijazah tersebut.
Pemeriksaan fisik terhadap dokumen pendidikan itu dilakukan pada pertengahan bulan Desember tahun lalu.
Meski telah melihat langsung, Roy Suryo masih menyatakan keraguan atas keaslian dokumen yang diperlihatkan.
Ia bahkan menyebut akan ada sosok kunci lain yang diyakini dapat mengungkap fakta seputar dokumen tersebut.
Ketiga tersangka dalam kasus ini tidak dikenakan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya selama proses berlangsung.
Pelimpahan berkas ke penuntutan saat ini hanya mencakup tiga tersangka dari klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Masih terdapat lima tersangka lain dari klaster pertama yang belum masuk tahap pelimpahan berkas.
Kelima tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Penyidik tidak memberikan penjelasan mendetail mengenai alasan pemisahan waktu pelimpahan berkas antara kedua klaster tersebut.
Setelah diterima kejaksaan, tim penuntut umum akan melakukan penelitian mendalam terhadap kelengkapan formal dan material berkas perkara.
Penelitian tersebut akan menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih memerlukan tambahan dari penyidik.
Perkembangan lain muncul dengan diajukannya permohonan restorative justice oleh dua tersangka dari klaster pertama.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif di luar proses pengadilan formal.
Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan dan kondisi yang rusak akibat tindakan hukum yang dilaporkan.
Penyidik menyatakan akan bersikap netral dan mengakomodir setiap permohonan restorative justice yang diajukan sesuai ketentuan hukum.
Proses restorative justice melibatkan dialog antara pihak pelapor, tersangka, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengkonfirmasi telah menerima permohonan restorative justice dari kedua tersangka.
Pelapor menyatakan sikap terbuka terhadap opsi penyelesaian di luar proses pidana selama mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Koordinasi akan dilakukan dengan tim hukum presiden untuk membahas kelayakan dan kemungkinan penyelesaian restorative justice.
Ade Darmawan menekankan pertimbangan khusus akan diberikan mengingat posisi kedua tersangka sebagai senior.
Proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan sementara opsi restorative justice dikaji secara mendalam oleh semua pihak terkait.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

