Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] KIP Kabulkan Gugatan, Putuskan Ijazah Jokowi untuk Pencalonan Presiden Wajib Dibuka untuk Publik.

 

Repelita Jakarta - Komisi Informasi Pusat mengambil keputusan penting terkait sengketa keterbukaan dokumen resmi mantan presiden.

Dalam sidang putusan yang digelar pada 13 Januari 2026, KIP mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.

Permohonan tersebut menuntut agar dokumen ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan dalam proses pencalonan presiden dibuka untuk akses publik.

Putusan ini langsung memicu reaksi luas mengingat isu ijazah tersebut telah menjadi bahan perbincangan publik selama bertahun-tahun.

Setiap perkembangan baru dalam kasus ini selalu memantik respons viral di berbagai platform media sosial menurut pengamatan publik.

Ketua Majelis KIP Handoko menegaskan dalam amar putusannya bahwa salinan ijazah tersebut merupakan dokumen yang wajib dibuka.

Handoko menekankan bahwa dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan presiden merupakan informasi publik yang harus dapat diakses.

“Menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ucap Handoko.

Gugatan Bonatua Silalahi diajukan setelah ditemukan sembilan item dalam salinan ijazah yang tidak dibuka oleh KPU saat proses pemeriksaan sebelumnya.

Seorang ahli bahkan menyebut penutupan beberapa bagian dokumen tersebut sebagai sesuatu yang tidak lazim dalam proses verifikasi calon presiden.

Komisi Informasi Pusat telah melakukan pemeriksaan setempat di kantor KPU pada 9 Desember 2025 untuk melihat langsung dokumen yang disengketakan.

Proses pemeriksaan itu dilakukan setelah sengketa sebelumnya sempat ditolak ketika Arsip Nasional menyatakan tidak menguasai dokumen yang diminta.

Bonatua Silalahi memberikan respons keras setelah putusan KIP diumumkan secara resmi kepada publik.

Ia mendesak KPU untuk tidak mengajukan banding dan tidak menggunakan anggaran negara untuk membiayai upaya hukum lanjutan.

Menurutnya putusan ini merupakan kemenangan publik dan harus dihormati sebagai bagian dari transparansi dalam tata kelola negara.

Hingga berita ini diturunkan, KPU belum menyampaikan sikap resmi apakah akan mengajukan banding atau mengikuti putusan KIP sepenuhnya.

Tekanan publik semakin menguat terutama dari kelompok pemerhati tata kelola pemerintahan yang menilai keterbukaan dokumen sebagai hal fundamental.

Keterbukaan dokumen pencalonan pejabat publik dinilai sebagai prinsip dasar dalam sistem demokrasi yang sehat menurut para pengamat.

Keputusan KIP diperkirakan akan menjadi salah satu isu paling hangat dalam beberapa pekan ke depan mengingat sensitivitas topik tersebut.

Perdebatan terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo telah berulang kali muncul dan selalu memicu perhatian besar dari berbagai kalangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved