Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] Sidang Tipikor Ungkap Kekuasaan Luas Dua Staf Khusus Era Nadiem di Kemendikbudristek Berkuasa Urus Anggaran dan Mutasi

 Saksi: Stafsus eks Mendikbud Bisa Atur Anggaran – Mata Banua Online

Repelita Jakarta - Seorang fungsional ahli utama pada Kementerian Pendidikan mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai kewenangan luas dua staf khusus mantan menteri.

Poppy Dewi Puspitawati menyatakan bahwa Jurist Tan dan Fiona Handayani memiliki kekuasaan yang sangat luas di lingkungan kementerian pada era kepemimpinan Nadiem Makarim.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/1/2026) ketika jaksa mengonfirmasi keterangan saksi.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang yang menyeret tiga terdakwa yaitu mantan pejabat dan konsultan di lingkungan kementerian pendidikan.

Jaksa dalam persidangan menyebut istilah khusus seperti 'agen perubahan' dan 'karpet merah' untuk menggambarkan posisi kedua staf khusus tersebut.

Menurut keterangan pejabat eselon satu dan eselon dua sebelumnya, kewenangan Fiona dan Jurist mencakup berbagai hal sensitif seperti masalah mutasi dan pengelolaan anggaran.

“Lalu saya pengen tahu nih, di Kementerian agen perubahan. Fakta terungkap kemarin ada orang namanya Jurist Tan dan Fiona Handayani,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

“Dia memiliki kekuasaan yang luas di kementerian, bahkan ada beberapa saksi dari eselon dua, eselon satu mengatakan di persidangan, dia mengurus masalah mutasi, anggaran, segala macam,” lanjut penjelasan jaksa.

Jaksa kemudian mengajukan pertanyaan langsung kepada Poppy Dewi Puspitawati untuk mengonfirmasi kebenaran kesaksian mengenai kewenangan luas tersebut.

Poppy membenarkan kesaksian yang disampaikan oleh para pejabat eselon sebelumnya mengenai cakupan kewenangan kedua staf khusus.

“Orang-orang seperti Jurist Tan, seperti Fiona itu memang diberikan karpet merah di Kementerian oleh Pak Nadiem?” tanya jaksa untuk memperjelas konteksnya.

Jaksa menjelaskan bahwa istilah 'karpet merah' dimaksudkan sebagai pemberian kewenangan yang sangat luas kepada individu tersebut.

“Ya Seperti tadi, mengarahkan Chromebook itu keluarnya dari Jurist Tan. Yang mengatakan memang itu dari NM,” jawab Poppy merujuk pada inisial mantan menteri.

Poppy menjelaskan bahwa arahan terkait pengadaan Chromebook untuk keperluan pendidikan disampaikan langsung oleh Jurist Tan kepada pihak-pihak terkait.

Dalam penjelasannya, Poppy menyebutkan bahwa Jurist Tan menyatakan arahan pengadaan tersebut berasal langsung dari mendiang menteri pendidikan.

“Dia mengatakan itu dari Pak Menteri?” tanya jaksa untuk memastikan sumber arahan kebijakan tersebut.

“Ya, itu istilahnya dia,” jawab Poppy menutup keterangannya di persidangan mengenai mekanisme pengambilan keputusan di internal kementerian.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved