
Repelita Surakarta - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Polisi Purnawirawan Oegroseno menyampaikan analisis hukum mengenai status dokumen ijazah yang beredar.
Dalam keterangannya di persidangan, Oegroseno menghubungkan unggahan foto ijazah di platform media sosial dengan proses penyidikan yang dilakukan aparat.
Ia menegaskan bahwa setiap dokumen yang telah disita oleh penyidik secara resmi berubah status hukumnya menjadi barang bukti.
Perubahan status tersebut terjadi karena dokumen tersebut diduga memiliki kaitan dengan suatu tindak pidana yang sedang diselidiki.
Oegroseno menyatakan bahwa secara hukum dokumen yang telah menjadi barang bukti tidak dapat dianggap sebagai barang titipan biasa.
Saksi mantan pejabat tinggi kepolisian ini mengaku pernah melihat langsung foto ijazah yang diunggah oleh Dian Sandi di platform X.
Ia kemudian membandingkan gambar dari unggahan tersebut dengan foto yang tercantum dalam buku alumni resmi.
Menurut pengamatannya, sumber dari kedua gambar tersebut sebenarnya berasal dari hal yang sama.
Namun ia menemukan perbedaan yang sangat jelas pada bagian wajah yang terpampang di dokumen ijazah.
Perbedaan itu dibandingkannya dengan penampilan fisik Presiden Joko Widodo yang pernah ia lihat secara langsung.
Pertemuan langsung antara Oegroseno dengan Jokowi tersebut terjadi pada tahun dua ribu lima belas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

