Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Mantan Menag Yaqut dan Staf Khusus Gus Alex Berpeluang Ditahan KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji pada Pemeriksaan Berikutnya

Repelita [Jakarta] - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Rencana tersebut akan dijalankan setelah tim penyidik menyatakan bahwa keduanya telah memenuhi seluruh persyaratan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum.

Dua tersangka yang dimaksud adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal dengan nama Gus Alex.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa keputusan penahanan akan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Ya, nanti kita lihat kebutuhan dalam proses penyidikan ya untuk penahanan seseorang.

Nanti kapan, nanti kami pasti akan sampaikan,” kata Budi Prasetyo kepada para wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Januari 2026.

Kedua tersangka tersebut akan kembali menjalani proses pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai pihak yang telah ditetapkan statusnya.

Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar pertimbangan untuk mengambil langkah penahanan guna mendalami kasus secara lebih komprehensif.

Untuk saat ini, jadwal pemeriksaan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan koordinasi lebih lanjut.

“Nanti jika sudah ada pemanggilan kepada Saudara YCQ dan Saudara IAA dalam kapasitas dalam statusnya sebagai Tersangka, nanti kami akan sampaikan,” ucap Budi.

Perkara ini secara resmi telah meningkat statusnya menjadi penyidikan sejak tanggal 9 Agustus 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Namun dari ketiga nama tersebut, baru dua orang pertama yang telah ditetapkan sebagai tersangka sementara Fuad Hasan Masyhur masih menunggu kelengkapan alat bukti.

Konstruksi hukum perkara ini berangkat dari kebijakan tambahan kuota haji sebanyak dua puluh ribu orang yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023.

Kuota tambahan tersebut merupakan hasil kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo dan pertemuannya dengan Raja Salman bin Abdulaziz.

Secara prinsip, kuota ekstra tersebut diberikan kepada negara Republik Indonesia dan bukan kepada individu menteri secara personal.

Namun dalam implementasinya, Yaqut Cholil Qoumas membagi alokasi kuota tambahan tersebut menjadi dua bagian yang sama besar.

Separuh kuota dialokasikan untuk jemaah haji reguler sementara separuh lainnya dialokasikan untuk jemaah haji khusus.

Pembagian ini dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang yang telah mengatur proporsi pembagian kuota.

Regulasi yang berlaku menetapkan bahwa pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari sembilan puluh dua persen untuk jemaah reguler dan hanya delapan persen untuk jalur khusus.

Kuota haji khusus yang dialokasikan kemudian didistribusikan kepada berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

Salah satu pihak yang diduga memperoleh alokasi kuota tersebut adalah biro perjalanan Maktour milik Fuad Hasan Masyhur.

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus penerima kuota tersebut diduga memberikan setoran balik atau kickback kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian Agama.

Oknum yang dimaksud termasuk di antaranya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Aliran dana tersebut diduga berasal dari proses “penjualan” kuota haji kepada calon jemaah yang ingin memperoleh kepastian keberangkatan lebih cepat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved