
Repelita [Jakarta] - Rismon Sianipar kembali mempertanyakan konsistensi gelar akademik yang disandang mantan Presiden Joko Widodo. Dalam pernyataannya, dia menyoroti bahwa dokumen yang selama ini diperbincangkan hanya berupa transkrip nilai untuk jenjang sarjana muda.
Pertanyaan kritis itu disampaikannya usai menghadiri sidang lanjutan sengketa informasi publik mengenai ijazah Jokowi. “Kalau barang bukti yang ada cuma transkrip sarjana muda, mengapa Jokowi bisa memiliki gelar sarjana penuh? Ini jelas tidak konsisten,” ujar Rismon, Rabu (14/1/2026).
Dia mengungkapkan temuan dari sejumlah profesor UGM era 1980-1986 yang menjelaskan sistem evaluasi bertahap kala itu. Tahap pertama adalah evaluasi empat semester awal, di mana mahasiswa dengan IPK di bawah 2.0 diminta mengundurkan diri secara sukarela.
Tahap kedua adalah evaluasi di jenjang sarjana muda (enam semester). Menurut aturan saat itu, mahasiswa dengan IPK pas 2.0 tidak diizinkan melanjutkan ke jenjang sarjana penuh. “Mereka harus berhenti di gelar sarjana muda,” tegas Rismon. Hanya mahasiswa dengan IPK di atas 2.5 yang boleh melanjutkan ke program sarjana lengkap.
Sidang sengketa informasi ini digelar di Gedung Komisi Informasi Pusat, Jakarta, pada Selasa (13/1/2026). Permohonan diajukan oleh kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang meminta salinan lengkap ijazah beserta dokumen akademik pendukung Jokowi dari UGM.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

