Repelita Yogyakarta – Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD, menyampaikan peringatan keras terkait risiko signifikan dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru mulai berlaku.
Ia menekankan adanya peluang terjadinya transaksi perkara jika mekanisme baru tidak dijaga dengan pengawasan yang kuat.
Pernyataan tersebut diungkapkan Mahfud melalui saluran YouTube resmi miliknya @Mahfud MD Official pada Sabtu (3/1/2026).
Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining, ujar Mahfud.
Mahfud menguraikan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian kasus pidana melalui kesepakatan damai tanpa melalui sidang pengadilan formal.
Proses ini dapat dihentikan pada tahap penyidikan di kepolisian atau penuntutan di kejaksaan.
Karena tidak ada patokan baku yang seragam, berbagai tingkat penyelesaian membuka kemungkinan area abu-abu dalam praktik hukum.
Tanpa integritas tinggi dan pengawasan ketat dari aparat, pendekatan ini rentan dimanfaatkan secara tidak benar.
Mahfud juga memberikan sorotan khusus pada sistem plea bargaining dalam regulasi pidana terbaru.
Mekanisme ini memungkinkan tersangka mengakui perbuatan di hadapan jaksa atau terdakwa di depan hakim dengan imbalan kesepakatan hukuman yang lebih ringan.
Dan itu (proses plea bargaining) disahkan oleh hakim, katanya.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak boleh berubah menjadi arena negosiasi hukum yang tidak transparan.
Penyelesaian kasus di luar ruang sidang harus dilaksanakan dengan penuh kewaspadaan agar tidak menjadi ladang proyek bagi oknum penegak hukum.
Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati.
Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita, tegas Mahfud.
KUHP Nomor 1 Tahun 2023 bersama KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 resmi diberlakukan sejak Jumat (2/1/2026).
Kedua regulasi ini menggantikan warisan hukum pidana era kolonial Belanda serta produk masa Orde Baru.
Pemberlakuan aturan baru ini menandai fase baru dalam sistem peradilan pidana nasional sekaligus membawa tantangan besar untuk menjaga kebersihan serta keadilan penegakan hukum tanpa praktik transaksional.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut pemberlakuan kedua regulasi tersebut dengan perasaan haru dan gembira.
Menurutnya, momen ini menjadi tonggak peralihan dari aturan hukum masa lalu.
Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita.
Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda, dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun Reformasi, ungkap Habiburokhman kepada wartawan pada Jumat (2/1/2026).
Habiburokhman menilai sistem hukum Indonesia kini memasuki era baru.
Hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat penindasan kekuasaan melainkan sarana masyarakat memperoleh keadilan sejati.
Harusnya pembaruan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal Reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan.
Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan, tambahnya.
Editor: 91224 R-ID Elok.

