Repelita Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan sikap kritis terhadap langkah Polda Metro Jaya dalam menangani polemik keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, serta beberapa pihak lain sebagai keputusan yang tergesa-gesa.
Pencekalan itu terlalu dini dan tidak berdasar kata Gufroni dalam wawancara pada kanal YouTube Abraham Samad Speak Up.
Menurutnya, sebelum melakukan pencekalan atau penetapan tersangka, pihak kepolisian wajib membuktikan keaslian dokumen ijazah tersebut secara ilmiah.
Keaslian ijazah harus dibuktikan secara ilmiah melalui forensik independen ujarnya.
Gufroni menekankan bahwa upaya pembuktian melalui uji forensik independen diperlukan sebagai langkah adil dan seimbang.
Hal itu juga menjadi pembanding terhadap kerja keras yang dilakukan para penggugat dalam mengungkap fakta yang mereka yakini.
Penelitian ilmiah semacam ini tidak dapat dikriminalisasi karena bersifat objektif dan bukan sekadar dugaan.
Penelitian bukan asumsi dan bukan ranah penyidik untuk menilainya ungkapnya.
Gufroni mengingatkan adanya preseden penggunaan forensik independen dalam kasus-kasus besar sebelumnya seperti peristiwa Brigadir J dan Siyono.
Preseden forensik independen sudah pernah dilakukan sebutnya.
Ia menyarankan penyelesaian yang objektif dengan hasil uji yang jelas.
Kalau palsu SP3, kalau asli diuji di pengadilan. Masalah ini seharusnya diselesaikan secara objektif pungkasnya.
LBH-AP PP Muhammadiyah mendesak Polda Metro Jaya untuk bersikap transparan dan jujur dalam menangani isu ini.
Langkah pencegahan dini tanpa pembuktian ilmiah dinilai dapat merusak prinsip keadilan dan kebebasan berpendapat.
Sikap ini mencerminkan komitmen organisasi dalam mempertahankan proses hukum yang adil dan berbasis fakta ilmiah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

