Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kuota Haji Khusus Disorot: Fuad Sebut Wewenang Kemenag, KPK Temukan Penyimpangan Pembagian

 Bos Maktour Fuad Hasan Diperiksa KPK, Ngaku Dicecar soal Kuota Haji  Tambahan | kumparan.com

Repelita Jakarta - Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur menyatakan bahwa pembagian kuota haji khusus tambahan sepenuhnya merupakan wewenang Kementerian Agama.

Dia memberikan keterangan tersebut setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kasus yang sedang diselidiki berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024.

Fuad menegaskan bahwa biro perjalanan haji yang dia pimpin tidak memiliki pengetahuan tentang mekanisme pembagian kuota.

"Seluruh proses tersebut menjadi tanggung jawab penuh Kementerian Agama dan kami tidak mengetahui detailnya," kata Fuad di Kompleks Gedung KPK.

Pihaknya hanya bertugas mengisi kuota haji khusus tambahan sesuai dengan permintaan yang diterima dari kementerian.

Fuad membantah anggapan bahwa perusahaannya mendapatkan alokasi kuota dalam jumlah yang sangat besar.

Dia mengungkapkan bahwa kuota untuk Maktour justru berkurang pada tahun 2024 dibandingkan periode sebelumnya.

"Jumlah real jemaah kami hanya 276 orang berdasarkan pengumuman resmi pertama," ujarnya.

Perubahan aturan yang tiba-tiba membuat kuota tambahan yang mereka terima tidak melebihi dua puluh kursi.

Fuad juga telah memberikan penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan mengenai struktur biaya penyelenggaraan haji.

"Tidak mungkin menyamakan biaya antar penyelenggara karena setiap biro memiliki perhitungan berbeda," tuturnya.

KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mantan staf khusus menteri yang bernama Ishfah Abidal Aziz juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang pemberantasan korupsi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Indonesia mendapat tambahan kuota haji 20.000.

Tambahan kuota ini merupakan hasil diplomasi pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi.

Menurut undang-undang, kuota haji harus dibagi dengan proporsi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

"Aturan tersebut dibuat karena mayoritas jemaah menggunakan kuota reguler," jelas Asep.

Dia menambahkan bahwa kuota khusus memiliki biaya lebih tinggi sehingga porsinya dibatasi.

Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya kuota khusus hanya bertambah 1.600 sedangkan reguler bertambah 18.400.

Namun dalam implementasinya terjadi penyimpangan dengan pembagian masing-masing 10.000 kuota.

"Pembagian 50:50 ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku," tegas Asep.

Penyimpangan ini diduga menguntungkan agen travel haji khusus karena selisih biaya yang signifikan.

Kuota yang tersedia kemudian didistribusikan kepada berbagai biro perjalanan berdasarkan kriteria tertentu.

Biro perjalanan besar mendapatkan porsi lebih besar dibandingkan dengan biro yang lebih kecil.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved