
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga terdapat peran asosiasi travel dalam mengumpulkan sejumlah dana dari berbagai biro perjalanan haji dan umrah.
Dana yang terhimpun tersebut diduga kuat kemudian dialirkan kepada oknum-oknum tertentu di lingkungan Kementerian Agama.
KPK mendalami dugaan ini dengan memeriksa Sekretaris Eksekutif Dewan Pengurus Pusat Kesthuri, Muhamad Al Fatih, pada Senin 26 Januari 2026.
Fatih dihadirkan sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pengaturan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihak asosiasi diduga berfungsi sebagai pengepul uang dari para biro travel.
Uang yang berhasil dikumpulkan itu selanjutnya diduga diteruskan kepada sejumlah pihak di dalam Kementerian Agama.
Pernyataan ini disampaikan Budi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan.
KPK juga mendalami aliran dana tersebut melalui keterangan dari beberapa saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya.
Saksi-saksi tersebut antara lain adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex.
Direktur Utama PT Makassar Toraja Fuad Hasan Masyhur juga telah memberikan keterangan terkait hal ini.
Kepala Subdirektorat Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus periode 2022-2023 Rizky Fisa Abadi turut dimintai keterangan.
Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata Robithoh Son Haji juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa para saksi turut didalami mengenai perhitungan kerugian keuangan negara.
Perhitungan tersebut dilakukan oleh tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama IAA juga berfokus pada aliran uang dari biro travel.
Proses penghitungan kerugian negara oleh BPK disebutkan sudah memasuki tahap akhir atau finalisasi.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.
Mereka diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah memberikan penjelasan terpisah.
Dia menyebut bahwa Presiden Joko Widodo meminta tambahan kuota haji kepada Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman.
Indonesia kemudian mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak dua puluh ribu untuk pelaksanaan tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji dengan proporsi yang spesifik.
Proporsi tersebut adalah sembilan puluh dua persen untuk kuota haji reguler dan delapan persen untuk kuota khusus.
Penjelasan ini disampaikan Asep di Gedung KPK pada Rabu 5 Agustus 2025 dalam sebuah konferensi pers.
Alasan di balik pengaturan tersebut adalah mayoritas jemaah haji mendaftar melalui kuota reguler.
Kuota khusus memiliki biaya yang lebih tinggi sehingga porsinya sengaja dibatasi hanya delapan persen.
Dengan tambahan dua puluh ribu kuota, maka alokasi untuk kuota khusus seharusnya hanya seribu enam ratus.
Sisanya sebanyak delapan belas ribu empat ratus kuota harus dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Namun dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan dengan pembagian masing-masing sepuluh ribu kuota.
Pembagian yang seharusnya 92 banding 8 berubah menjadi pembagian 50 banding 50.
Penyimpangan inilah yang kemudian dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
Kuota khusus dengan biaya lebih tinggi yang setengah dari total tambahan meningkatkan pendapatan agen travel.
Kuota yang tersedia kemudian didistribusikan kepada berbagai biro perjalanan haji yang tergabung dalam asosiasi.
Biro perjalanan berukuran besar mendapatkan porsi yang lebih besar dalam pembagian kuota tersebut.
Sementara biro perjalanan yang lebih kecil hanya mendapatkan alokasi kuota dalam jumlah terbatas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

