
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membantah keras tuduhan melakukan rapat tertutup dengan perwakilan perusahaan teknologi Google.
Bantahan ini disampaikannya secara langsung di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Senin 26 Januari 2026.
Nadiem menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan program pengadaan laptop Chromebook untuk dunia pendidikan.
Dia menegaskan bahwa semua pertemuan yang dilakukannya selama menjabat selalu bersifat transparan dan dihadiri banyak pihak.
“Sangat menggelikan ketika pertemuan terbuka yang tercatat rapi dianggap sebagai suatu konspirasi jahat,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.
Menurut pengakuannya, pertemuan dengan pihak Google hanya terjadi dua atau tiga kali sepanjang tahun 2020.
Dia justru mengklaim lebih sering berinteraksi dengan perusahaan pesaing Google seperti Microsoft.
“Pertemuan dengan Microsoft terjadi empat kali sedangkan dengan Apple sebanyak dua kali dalam periode yang sama,” ujarnya.
Nadiem merasa tuduhan tersebut membentuk narasi keliru seolah pertemuannya dengan Google adalah suatu kesalahan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah mengungkapkan dakwaan mengenai aliran dana sebesar Rp809 miliar kepada Nadiem.
Kerugian negara secara keseluruhan dalam kasus ini ditaksir mencapai angka Rp2,1 triliun.
Selisih harga pengadaan laptop Chromebook menyumbang kerugian sekitar Rp1,5 triliun dari total tersebut.
Pengadaan sistem Content Delivery Management yang dinilai tidak bermanfaat menambah kerugian sekitar Rp621 miliar.
Jaksa menilai proses pengadaan peralatan tersebut tidak mematuhi prinsip kehati-hatian dan perencanaan yang matang.
Laptop yang seharusnya digunakan di daerah terpencil justru tidak dapat berfungsi optimal untuk pembelajaran.
Daftar pihak yang diduga menerima aliran dana berdasarkan dakwaan jaksa adalah sebagai berikut:
1. Nadiem Anwar Makarim: Rp809.596.125.000.
2. Mulyatsyah: SGD120.000 dan USD150.000.
3. Harnowo Susanto: Rp300.000.000.
4. Dhany Hamiddan Khoir: Rp200.000.000 dan USD30.000.
5. Purwadi Sutanto: USD7.000.
6. Suhartono Arham: USD7.000.
7. Wahyu Haryadi: Rp35.000.000.
8. Nia Nurhasanah: Rp500.000.000.
9. Hamid Muhammad: Rp75.000.000.
10. Jumeri: Rp100.000.000.
11. Susanto: Rp50.000.000.
12. Muhammad Hasbi: Rp250.000.000.
13. Mariana Susy: Rp5.150.000.000.
14. PT Supertone (SPC): Rp44.963.438.116,26.
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp819.258.280,74.
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp177.414.888.525,48.
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp19.181.940.089,11.
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex): Rp41.178.450.414,25.
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP): Rp2.268.183.071,41.
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101.514.645.205,73.
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss): Rp341.060.432,39.
22. PT Dell Indonesia (Dell): Rp112.684.732.796,22.
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp48.820.300.057,38.
24. PT Acer Indonesia (Acer): Rp425.243.400.481,05.
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281.676.739.975,27.
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang juga menjalani proses persidangan untuk kasus yang sama.
Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan teknologi turut menjadi pihak yang didakwa dalam perkara ini.
Mulyatsyah sebagai Direktur SMP periode 2020-2021 juga menghadapi proses hukum yang serupa.
Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar turut menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ini.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka didakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

