Repelita Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional mulai resmi berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.
Aturan ini mengakhiri penerapan hukum pidana peninggalan masa kolonial Belanda yang telah digunakan selama bertahun-tahun di Tanah Air.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa penyusunan KUHP nasional dilakukan untuk menciptakan kerangka hukum pidana yang selaras dengan nilai-nilai, norma, serta budaya masyarakat Indonesia.
Dokumen setebal 345 halaman itu telah mendapat pengesahan pada tahun 2022 dan baru diterapkan setelah melalui periode transisi tiga tahun.
Supratman mengakui bahwa beberapa pasal di dalamnya berpotensi memunculkan interpretasi beragam di kalangan publik.
Oleh sebab itu, ia menyoroti peran krusial masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap implementasinya.
“Risiko penyalahgunaan selalu ada. Karena itu kontrol masyarakat menjadi penting,” ujarnya pada Rabu lalu.
Salah satu pasal yang mendapat sorotan adalah sanksi pidana atas hubungan intim di luar ikatan perkawinan resmi.
Pelaku perbuatan tersebut dapat dijerat dengan hukuman penjara paling lama satu tahun.
Meskipun begitu, Supratman menjelaskan bahwa pasal dimaksud termasuk dalam kategori delik aduan.
Proses pidana hanya akan bergulir jika terdapat pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, yaitu pasangan sah, orang tua, atau anak dari pelaku.
KUHP nasional turut mengatur sanksi terhadap penghinaan kepada presiden maupun institusi negara dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.
Penyebaran ajaran komunisme atau ideologi yang bertolak belakang dengan Pancasila juga mendapat pengaturan ketat, dengan hukuman maksimal empat tahun kurungan.
Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” dalam aturan baru mencakup tindakan fitnah serta pencemaran nama baik.
Beberapa ahli hukum menilai ketentuan tersebut memiliki ruang penafsiran yang relatif luas.
Supratman menyampaikan bahwa seluruh aparat penegak hukum telah menerima pembekalan mengenai cara menerapkan KUHP baru.
Ia menambahkan bahwa pemberlakuan KUHP ini bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang juga mulai efektif pada hari yang sama.
Mekanisme pengawasan telah dirancang untuk menjamin pelaksanaan tetap profesional dan terhindar dari penyelewengan.
KUHP nasional ini mengadopsi pendekatan keadilan restoratif sebagai wujud pembangunan sistem hukum pidana yang lebih berorientasi pada kemanusiaan serta berbeda dari pola di negara-negara lain.
Editor: 91224 R-ID Elok

