
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera melakukan tindakan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pada pembagian kuota dan pelaksanaan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama selama periode tahun 2023 hingga 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa langkah penahanan dapat segera dilaksanakan setelah proses penghitungan kerugian keuangan negara diselesaikan secara tuntas.
Saat ini, tim penyidik KPK bersama dengan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan masih berada dalam tahap finalisasi perhitungan nilai kerugian yang diderita oleh negara akibat tindak pidana tersebut.
Hasil akhir dari kalkulasi ini nantinya akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Setelah penahanan dilakukan, perkara akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum di lingkungan KPK untuk disusunnya surat dakwaan sebagai dasar pembukaan persidangan di pengadilan.
Budi menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berlangsung secara transparan dan terbuka untuk diakses oleh masyarakat luas setelah masuk ke tahap persidangan.
Masyarakat akan dapat mengetahui secara detail isi dakwaan serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Pernyataan ini disampaikan KPK untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

