
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pejabat-pejabat di daerah dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap pajak yang melibatkan perusahaan tambang nikel.
Salah satu nama yang disebut berpotensi dipanggil adalah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengingat lokasi operasi penambangan berada di wilayah pemerintahannya.
Kasus yang sedang dalam proses penyidikan ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal bulan ini terhadap sejumlah pihak terkait pemeriksaan pajak.
Perusahaan yang menjadi pusat pemeriksaan adalah PT Wanatiara Persada, sebuah perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang tambang nikel dan smelter di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Meski aktivitas fisik perusahaan berlokasi di daerah, proses hukum saat ini berfokus di Jakarta karena kantor pusat perusahaan dan Kantor Pelayanan Pajak yang memeriksa berlokasi di ibu kota.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa fokus awal penyidikan adalah pada dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak perusahaan tersebut.
Namun, KPK membuka ruang lebar untuk mengembangkan kasus ini jika ditemukan fakta hukum baru yang melibatkan unsur-unsur lain di luar lingkup perpajakan.
“Kalau dalam penyidikan ditemukan fakta hukum lain yang melibatkan pihak-pihak tertentu, baik dari otoritas pajak maupun perusahaan, tentu akan kami dalami,” ujar Asep Guntur Rahayu di Jakarta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat pajak, konsultan, dan staf perusahaan.
Mereka diduga terlibat dalam skema suap untuk menurunkan kewajiban pajak perusahaan secara drastis dari angka semula sekitar 75 miliar rupiah menjadi hanya sekitar 15,7 miliar rupiah.
Untuk merealisasikan pemotongan kewajiban pajak yang sangat besar tersebut, diduga digunakan skema kontrak fiktif jasa konsultan yang menjadi sarana aliran dana tidak wajar.
Penyidik KPK berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari 6,3 miliar rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari transaksi suap dalam kasus ini.
Apabila dalam penyidikan lebih lanjut ditemukan koneksi aliran dana atau indikasi pelanggaran yang terkait dengan proses perizinan tambang di Maluku Utara, maka pemanggilan terhadap pejabat daerah menjadi sangat mungkin dilakukan.
KPK menyatakan akan terus mendalami setiap temuan untuk mengungkap praktik korupsi secara komprehensif, tidak terbatas hanya pada aspek perpajakan semata.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

