
Repelita Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membantah keras isu bahwa kantornya digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Agung terkait penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kegiatan yang terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan itu disebut semata-mata sebagai proses pencocokan dan verifikasi data perubahan status kawasan hutan.
Pihak kementerian menegaskan bahwa tidak ada unsur penggeledahan dalam kunjungan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut.
Seluruh aktivitas berlangsung secara lancar, tertib, dan penuh kerja sama dari jajaran internal kementerian.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyatakan bahwa data yang diverifikasi merupakan informasi dari periode pemerintahan sebelumnya.
“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung dimaksudkan untuk pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," kata Ristianto di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap penegakan hukum dengan prinsip transparansi dan ketelitian.
Kementerian juga menyatakan apresiasi terhadap upaya Kejaksaan Agung dalam memperbaiki tata kelola sektor kehutanan nasional.
Perkara dugaan korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara sebelumnya pernah ditangani dan dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan kesiapan penuh untuk terus memberikan data yang diperlukan sesuai regulasi yang berlaku demi kelancaran proses hukum.
Editor: 91224 R-ID Elok

