
Repelita Jakarta - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Oegroseno menyoroti proses hukum dalam kasus laporan terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap Roy Suryo beserta rekan-rekannya oleh aparat penegak hukum.
Oegroseno juga mempertanyakan landasan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 untuk nama Eggi Sudjana yang terlibat dalam kasus serupa.
Oegroseno menilai bahwa langkah penetapan tersangka dalam kasus tersebut terkesan terburu-buru dan belum didahului oleh pembuktian substansial yang memadai.
Proses penegakan hukum semestinya mengutamakan pemeriksaan mendalam terhadap keaslian dokumen yang menjadi pokok persoalan. Pembuktian yang tuntas dapat meliputi serangkaian pemeriksaan saksi serta uji laboratorium forensik atas dokumen yang dipermasalahkan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Tanpa melalui tahapan pembuktian yang komprehensif, penetapan status tersangka justru berpotensi menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari.
Oegroseno menegaskan bahwa aktivitas penelitian atau kajian yang dilakukan untuk menguji keaslian suatu dokumen resmi tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik. Unsur kesengajaan atau niat jahat yang merupakan syarat utama dalam delik tersebut dinilainya belum terpenuhi secara jelas.
Penerapan pasal-pasal pidana terkait pencemaran nama baik dalam kasus ini menjadi bahan pertanyaan lebih lanjut dari mantan petinggi Polri tersebut. Ia menyoroti penggunaan pasal yang dikenakan secara bersama-sama terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam proses penelitian tersebut.
Menurut penjelasannya, delik pencemaran nama baik bersifat personal dan tidak dapat diterapkan dengan konstruksi penyertaan secara kolektif sebagaimana dalam kasus ini.
Konstruksi hukum yang dianggap tidak lazim inilah yang mendasari pendapatnya mengenai kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawannya.
Oegroseno berpendapat bahwa aparat penegak hukum seharusnya bersikap lebih bijaksana dan proporsional dalam menyikapi berbagai laporan yang berkembang di ruang publik. Terutama ketika laporan tersebut menyangkut isu kepentingan publik yang memerlukan transparansi dan kejelasan informasi.
Dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara perdata terkait isu yang sama, Oegroseno mengungkapkan bahwa keraguan terhadap keaslian ijazah tersebut masih tetap ada. Keraguan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk mengajukan pertanyaan dan mencari kebenaran melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Proses hukum yang berjalan seharusnya menjadi sarana klarifikasi dan menemukan kebenaran materiil, bukan justru menutup ruang diskusi serta kajian yang bersifat ilmiah.
Isu keaslian dokumen yang menyangkut pejabat publik dinilainya memiliki implikasi sangat luas terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Polemik yang terjadi berpotensi mempengaruhi persepsi publik mengenai independensi dan profesionalitas institusi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan tokoh penting. Banyak pihak mengharapkan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, serta tidak menimbulkan kesan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
Sorotan yang disampaikan oleh tokoh senior kepolisian ini kembali mengangkat desakan publik untuk kejelasan arah penanganan kasus nasional tersebut.
Kedepan, konsistensi dalam penegakan hukum serta keterbukaan dalam proses pembuktian diharapkan mampu meredakan ketegangan dan polemik yang berlarut-larut. Pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum menjadi hal yang sangat penting untuk dijaga.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

