:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Prof-Henry-Subiakto-akan-diperiksa-s2.jpg)
Repelita Jakarta - Pakar komunikasi Profesor Henri Subiakto menyoroti penerapan pasal-pasal UU ITE dalam kasus laporan terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Ia menilai penggunaan pasal-pasal tertentu dalam undang-undang tersebut tidak tepat dan terkesan dipaksakan.
Profesor Subiakto secara khusus menyebutkan Pasal 32, Pasal 35, Pasal 28 ayat 2, serta Pasal 27A UU ITE sebagai pasal yang tidak relevan dengan konteks persoalan ini.
Kekhawatiran utamanya adalah potensi pemanfaatan UU ITE untuk menekan kritik atau perbedaan pendapat yang bersifat konstruktif.
Ia menegaskan kehadirannya dalam proses hukum ini untuk mencegah penyalahgunaan aturan yang dapat membatasi kebebasan berekspresi.
Ahli yang akan memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak Roy Suryo tersebut menekankan pentingnya menjaga fungsi UU ITE sebagai pelindung ruang digital.
Komitmennya adalah memastikan regulasi tersebut tidak digunakan secara semena-mena terhadap warga negara yang memiliki pandangan politik berbeda.
Pernyataan ini disampaikan menjelang jadwal pemeriksaannya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 20 Januari 2026.
Kedatangannya dimaksudkan untuk memberikan pandangan ahli berdasarkan kapasitas keilmuannya di bidang komunikasi dan regulasi media.
Partisipasinya diharapkan dapat memberikan perspektif yang berimbang bagi penegak hukum dalam menangani kasus yang kompleks ini.
Penyelesaian kasus melalui jalur hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan tanpa menimbulkan efek ketakutan bagi publik.
Penggunaan instrumen hukum yang tepat dan proporsional menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

