Repelita Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melanjutkan penanganan dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan penggeledahan kali ini menyasar kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada hari Rabu, 7 Januari 2026.
Proses penggeledahan berlangsung cukup panjang, dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan baru selesai menjelang pukul 16.39 WIB.
Lokasi utama yang diperiksa berada di lantai enam pada Gedung Blok 4 milik kementerian tersebut.
Para penyidik dari Jampidsus didampingi oleh personel TNI berpakaian loreng berhasil mengamankan berbagai barang yang diduga memiliki kaitan langsung dengan perkara ini.
Seluruh proses pengangkutan barang bukti tersebut mendapat pengamanan ketat dari petugas yang berjaga di area sekitar.
Barang-barang bukti yang sudah dikemas rapi dalam beberapa boks kemudian dikeluarkan dari gedung dan dimuat ke kendaraan dinas tim penyidik.
Setidaknya lima kendaraan operasional digunakan untuk mengangkut barang sitaan tersebut keluar dari lokasi penggeledahan.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan atas dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara yang diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,7 triliun.
Sepanjang hari yang sama, tim Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan beberapa langkah hukum terkait perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan belum bisa memberikan penjelasan mendetail mengenai penggeledahan di kementerian tersebut.
"Nanti kalau ada kami update (rilis)," ujar Anang pada Rabu, 7 Januari 2026.
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga belum mengeluarkan pernyataan resmi atas kegiatan tersebut.
Kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara sebelumnya pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2017.
Pada Oktober 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK menemukan indikasi bahwa Aswad menerbitkan 17 izin usaha pertambangan nikel hanya dalam satu hari, termasuk beberapa di atas kawasan yang sudah memiliki izin sah dari PT Aneka Tambang.
Dalam penyidikan, KPK menduga Aswad menerima aliran dana sekitar Rp13 miliar, sementara kerugian negara dari praktik tersebut diperkirakan Rp2,7 triliun.
Pada September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman, tetapi rencana itu urung dilaksanakan karena alasan kesehatan tersangka.
KPK kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan pada Desember 2024, meskipun hal itu baru diumumkan secara publik pada Desember 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

