
Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyerahan salinan laporan hasil pemeriksaan serta barang bukti kepada pihak terdakwa tidak merupakan kewajiban hukum.
Dirut Jampidsus Kejagung RI Riono Budisantoso menyatakan hingga kini belum ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyampaian laporan penghitungan kerugian keuangan negara kepada terdakwa atau kuasa hukumnya.
Sebenarnya tidak ada ketentuan yang mewajibkan LHP untuk penghitungan kerugian keuangan negara diserahkan kepada terdakwa atau penasihat hukum ujar Riono saat dikonfirmasi pada Senin 19 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan tersebut merupakan barang bukti milik jaksa penuntut umum sehingga akan diungkapkan secara resmi pada tahap pembuktian di persidangan.
LHP adalah BB JPU BB akan dibawa dan diperlihatkan pada saat pembuktian di persidangan agar dapat dilakukan pemeriksaan silang pungkasnya.
Menurutnya pengungkapan barang bukti tersebut memungkinkan dilakukannya pemeriksaan silang baik oleh saksi yang dihadirkan maupun oleh penasihat hukum terdakwa.
Sementara itu kubu Nadiem Makarim menyatakan akan mogok sidang pada persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi Chromebook jika laporan audit BPKP belum diserahkan kepada mereka.
Kuasa hukum Nadiem Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya memutuskan untuk tidak menghadiri sidang apabila permintaan tersebut belum dipenuhi.
Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP kami tidak mau ikut sidang ujar Ari di PN Tipikor pada Senin 12 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa jaksa penuntut umum seharusnya menghormati permintaan majelis hakim terkait penyerahan laporan audit BPKP sebagaimana pihaknya menghormati putusan sela yang menolak eksepsi mereka.
Karena itu adalah putusan Majelis Hakim dalam putusan sela seperti kita menghormati putusan sela bahwa eksepsi kami ditolak mereka juga harus menghormati putusan sela itu bahwa audit BPKP harus diserahkan tutupnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

