
Repelita Jakarta - Pengelola kanal YouTube Kajian Online telah menyampaikan permintaan maaf resmi kepada Susilo Bambang Yudhoyono selaku mantan Presiden dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Permintaan maaf tersebut terkait dengan sejumlah konten yang dinilai kurang profesional dan tidak berimbang dalam penyajian informasinya.
Pernyataan permintaan maaf itu disampaikan secara terbuka melalui sebuah video yang diunggah di kanal tersebut pada Senin, 5 Januari 2025.
Dalam video tersebut, pengelola kanal mengungkapkan bahwa mereka telah menurunkan beberapa materi video serta melakukan revisi terhadap konten lain setelah memperoleh berbagai masukan dan saran.
"Mengawali video ini saya ingin meminta maaf dan berterima kasih kepada Pak SBY dan juga Partai Demokrat yang sudah memberikan saran pandangannya terkait beberapa konten di kajian online yang perlu mungkin lebih profesional, lebih baik. Dan beberapa yang harus di-take down sudah kita take down," ujar pengelola Kajian Online.
Ia menjelaskan bahwa proses komunikasi dengan pihak terkait berjalan secara kekeluargaan dan tanpa unsur tekanan atau paksaan dari mana pun.
Pertemuan tersebut dijelaskan sebagai bentuk diskusi yang santai untuk sekadar bertukar pikiran mengenai pengembangan konten di platform digital.
Pengelola juga menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk membahas kasus yang melibatkan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawannya.
Namun ia berjanji untuk meningkatkan kualitas pemberitaan dengan lebih mengutamakan prinsip netralitas jurnalistik serta mengurangi narasi yang bersifat spekulatif.
"Jadi sekali lagi kepada Pak SBY, kajian online meminta maaf dan saya berjanji akan memperbaiki setiap konten-konten secara lebih profesional, lebih netral kedepannya. Saya juga berterima kasih kepada rekan-rekan Demokrat yang memberikan nasehat, memberikan pandangan dan saran untuk Kajian Online," tegasnya.
Sebelumnya Partai Demokrat diketahui telah mengirimkan somasi kepada beberapa akun media sosial yang dianggap menyebarkan narasi keterkaitan SBY dengan isu ijazah.
Somasi tersebut menyatakan bahwa pernyataan dalam video-video tersebut tidak benar, merupakan berita bohong, dan telah menfitnah nama baik pihak yang disebut.
Partai Demokrat melampirkan sejumlah pasal hukum dalam somasinya, termasuk pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihak partai menilai konten dari akun-akun tersebut telah menyesatkan publik dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta merugikan citra partai dan pimpinannya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

