Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Jelaskan alasan Yaqut jadi tersangka, KPK ungkit cerita Jokowi ke Pangeran MBS

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Alasan utama penetapan tersebut adalah karena ia diduga telah membagi 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi secara tidak proporsional, yaitu menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian kuota 50:50 ini dinilai menyimpang dari ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus maksimal 8% dan kuota reguler 92%.

Dalam penjelasannya, KPK mengungkap latar belakang diperolehnya kuota tambahan tersebut. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa 20.000 kuota itu adalah pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada Negara Republik Indonesia.

Pemberian ini merupakan hasil dari pembicaraan antara Presiden Republik Indonesia kala itu, Joko Widodo, dengan Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman. Jokowi menyampaikan mengenai panjangnya antrean calon jamaah haji Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun.

“Kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa. Akan tetapi, kepada negara, atas nama negara dan nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” jelas Asep Guntur Rahayu.

KPK menegaskan bahwa kuota yang seharusnya menjadi aset negara untuk kepentingan rakyat itu diduga dikelola tidak sesuai aturan oleh Yaqut. Selain Yaqut, staf khususnya pada periode tersebut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pembagian kuota yang bermasalah ini.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menemukan indikasi adanya aliran uang kembali (kickback) yang terkait dengan kasus ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved