
Repelita Jakarta - Direktur Jaringan Moderat Islam Islah Bahrawi menyatakan bahwa ada pihak tertentu yang dengan sengaja berupaya menjatuhkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui dugaan kasus korupsi kuota haji.
Menurutnya kasus tersebut bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak dua puluh ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi melalui Putra Mahkota Muhammad bin Salman.
Islah Bahrawi menjelaskan bahwa sejak awal Yaqut Cholil Qoumas tidak dilibatkan dalam pembahasan dan pengelolaan kuota tambahan tersebut yang baru terungkap ketika ia bertemu dengan Gus Yahya.
Pada kesempatan itu Islah meminta agar kakaknya dapat diberangkatkan haji namun Yaqut menolak dan menyarankan agar mengikuti prosedur resmi yang berlaku.
Islah mengutip pernyataan Yaqut Cholil Qoumas bahwa Indonesia memang mendapat tambahan kuota dua puluh ribu dari Muhammad bin Salman namun dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam prosesnya.
Pihak yang justru dilibatkan dalam pembahasan tersebut adalah Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu Dito Ariotedjo Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Belakangan muncul tuduhan korupsi terkait kuota haji sehingga Yaqut Cholil Qoumas menghadap Presiden Joko Widodo untuk menanyakan apakah ia harus memenuhi panggilan Panitia Khusus DPR.
Namun Jokowi melarangnya hadir dan justru memerintahkan Yaqut untuk melakukan perjalanan dinas ke Eropa dengan tujuan agar masa kerja pansus selesai tanpa kehadirannya.
Islah Bahrawi menegaskan bahwa sasaran utama kasus kuota haji sejak awal adalah Gus Yahya selaku Ketua Umum PBNU karena dianggap tidak dapat dikendalikan oleh lingkaran kekuasaan Jokowi.
Ia menyatakan bahwa Gus Yahya harus dirontokkan karena sikapnya yang tidak bisa dikendalikan oleh geng Jokowi di PBNU.
Menurut Islah bahkan Gus Yahya sempat mendapat ancaman bahwa jika ingin adiknya selamat maka ia harus segera mundur sehingga terdapat tekanan dan tawar-menawar di balik kasus tersebut.
Islah juga mengungkapkan bahwa KPK saat ini telah berubah menjadi alat kekuasaan setelah Undang-Undang KPK direvisi di era Jokowi.
Ia menambahkan bahwa sebelum Jokowi lengser formatur serta seluruh komisioner KPK sudah ditetapkan olehnya sehingga lembaga antikorupsi tersebut tidak lagi independen.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

