Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Mahfud MD Tegaskan Jokowi Harus Buktikan Ijazahnya Asli

 

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD kembali memberikan pandangan terkait polemik dugaan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang masih menjadi perdebatan publik.

Ia menekankan perbedaan prinsip pembuktian antara hukum perdata dan hukum pidana dalam menangani perkara semacam ini.

Menurut Mahfud MD di ranah hukum perdata pihak yang mengajukan dalil wajib sepenuhnya membuktikan kebenaran tuduhannya tanpa membebani pihak lain.

Namun dalam hukum pidana baik pihak yang mendalilkan maupun pihak yang didalilkan sama-sama diwajibkan untuk membuktikan argumen masing-masing agar kebenaran dapat terungkap secara adil.

Mahfud MD mencontohkan bahwa dalam kasus dugaan ijazah palsu selain Roy Suryo beserta kawan-kawannya yang harus menyajikan bukti bahwa ijazah tersebut palsu maka Joko Widodo juga wajib membuktikan bahwa ijazah yang dipersoalkan itu memang asli.

Ia menegaskan bahwa hakim nantinya berkewajiban memastikan status keaslian ijazah tersebut secara pasti dan tidak boleh hanya mengandalkan pernyataan identik atau asumsi semata.

Mahfud MD menjelaskan bahwa inti persoalan yang sedang dipersoalkan adalah apakah ijazah tersebut asli atau palsu sehingga semua pihak terkait harus menunjukkan bukti konkret.

Ia mengatakan bahwa prinsip siapa yang mendalilkan harus membuktikan memang kerap digunakan namun dalam hukum pidana prinsip ini juga berlaku secara timbal balik sehingga pihak yang dituduh pun harus membuktikan kebalikannya.

Mahfud MD memberikan ilustrasi bahwa jika ijazah yang beredar hanya berupa fotokopi dan diklaim palsu maka pihak yang dituduh harus menunjukkan dokumen aslinya agar tuduhan dapat dibantah secara sah.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pembuktian seperti ini merupakan ciri khas hukum pidana yang menuntut kejelasan dan kebenaran materiil dari semua pihak yang terlibat.

Perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo saat ini masih bergulir di Polda Metro Jaya dengan penetapan tersangka dalam dua klaster utama.

Klaster tersebut melibatkan Roy Suryo Rismon Sianipar serta dokter Tifa sebagai tersangka yang juga telah dikenakan pencekalan ke luar negeri oleh pihak kepolisian.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved