Repelita Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyoroti beberapa aspek kritis terkait keputusan Indonesia bergabung dengan Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Menurutnya, Indonesia sebenarnya tidak memiliki pilihan lain selain menerima undangan untuk menjadi bagian dari dewan tersebut.
Hal ini disebabkan oleh ancaman kenaikan tarif perdagangan yang pernah disampaikan Trump kepada negara-negara yang menolak bergabung.
"Ancaman kenaikan tarif hingga dua ratus persen seperti yang pernah diarahkan ke Prancis menjadi preseden yang memperkuat posisi tawar Amerika Serikat," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis pada Senin 26 Januari 2026.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah kewajiban kontribusi keuangan sebesar satu miliar dolar Amerika Serikat bagi setiap negara anggota.
Jumlah yang setara dengan sekitar Rp16,9 triliun dinilai sangat besar dan memberatkan bagi Indonesia.
Kontribusi finansial tersebut dinilai tidak sebanding dengan pengaruh dan suara yang akan dimiliki Indonesia dalam dewan.
"Apalagi jika peran Indonesia ternyata tidak signifikan dalam mendorong penghentian kekerasan di Palestina," ujar Hikmahanto.
Statuta atau piagam pendirian Dewan Perdamaian tersebut dinilai samar dan tidak transparan.
Satu hal yang jelas adalah kekuasaan mutlak Donald Trump sebagai pemegang suara tunggal dalam setiap pengambilan keputusan.
Proses penunjukan pengurus harian dewan juga sepenuhnya berada di bawah kendali dan persetujuan Trump.
Ini termasuk penentuan perwakilan untuk menangani persoalan khusus seperti konflik di Gaza.
"Sangat disayangkan jika Indonesia membayar mahal namun tidak dapat menempatkan wakilnya dalam struktur pengurus," tambah Hikmahanto.
Dia mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk mewaspadai kemungkinan kecenderungan dewan yang pro-Israel.
Dikhawatirkan kebijakan yang dihasilkan justru bertentangan dengan upaya Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina.
"Jika dewan malah condong ke Israel, Presiden akan menghadapi masalah dengan rakyatnya sendiri," tegas Hikmahanto.
Situasi seperti itu berpotensi menurunkan tingkat persetujuan publik terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo.
Oleh karena itu, perlu kehati-hatian ekstra dalam mengevaluasi manfaat dan risiko keikutsertaan Indonesia.
Keputusan strategis ini harus mempertimbangkan kedaulatan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia.
Dukungan terhadap Palestina merupakan kebijakan luar negeri yang konsisten dan mendapat dukungan luas masyarakat.
Partisipasi dalam dewan internasional tidak boleh mengorbankan prinsip dasar diplomasi Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

