
Repelita Jakarta - Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga Henri Subiakto menyuarakan keprihatinan mendalam mengenai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Ia menyampaikan pandangan tersebut melalui rangkaian unggahan di akun X pribadinya.
“AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI,” tulis Henri seperti dikutip pada Jumat 2 Januari 2026.
Henri menilai bahwa kedua regulasi baru ini mengandung elemen yang patut diwaspadai oleh masyarakat.
Kekhawatiran utama terletak pada ketentuan baru yang melarang penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, maupun institusi negara.
“Hari ini tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi. Ini mengkhawatirkan, karena salah satunya ada aturan baru terkait larangan Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara. Kemarin norma ini sudah tidak ada karena dicabut MK, sekarang larangan pidana ini ada lagi di KUHP Baru sehingga bisa menjerat banyak orang yg kritis pada pemerintah. Khususnya jika objeknya Presiden dan Wakil Preside,” ungkapnya.
“Definisi di KUHP Baru terkait ‘menyerang kehormatan atau martabat’ memiliki makna yang luas menjadikan berisiko bisa menjerat pengritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas,” tambahnya.
Selain larangan ujaran kebencian terhadap presiden atau wakil presiden, terdapat pula pasal tentang penghinaan ringan yang sebelumnya ada di KUHP lama pasal 315.
“Selain larangan ujaran kebencian pada presiden/wakil presiden juga ada Pasal penghinaan ringan yang dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen. Terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos (misalnya suka mengumpat dengan kata ‘anjing’, ‘babi’, ‘bajingan’) mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta. Pasal ini dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk kriminalisasi bagi pelaku ekspresi sehari-hari atau aksi protes,” paparnya.
“Belum lagi penyalahgunaan pasal-pasal lain. Seperti penodaan agama atau penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila. Semua itu berpotensi akan melemahkan demokrasi dan minoritas. Hal itu terutama aparat hukum kita paling senang menafsir norma dipas-paskan dengan kasus yg sedang terjadi. Tak peduli keadilan dan kepastian hukum menjadi semakin jauh. Karena tiap pasal bisa ditarik tarik mengaret mengikuti kepentingan politik dan ekonomi,” tuturnya.
Henri juga menyoroti aspek KUHAP baru terkait proses penegakan hukum.
“Sedangkan potensi masalah pada KUHAP Baru, lebih terkait pada prosedur penegakan hukum. Kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP baru ini bisa menuai banyak masalah terutama mengenai penangkapan atau penggeledahan. Dikhawatirkan polisi berpotensi jadi 'superpower’ hingga meningkatkan risiko abuse of power atau makin represif melebihi sebelumnya,” jelasnya.
“Kurangnya persiapan implementasi. Termasuk aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi minim, bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan, mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas,” ungkapnya.
“KUHAP Baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM dalam proses peradilan, termasuk hak tersangka dan hak korban juga menjadi sorotan. Kekhawatiran Umum Lainnya Kesiapan aparat penegak hukum yang banyak diragukan khususnya kesiapan aparat menerapkan pendekatan baru restorative justice,” lanjutnya.
“Overcriminalization akan berpotensi terjadi sebagai dampak masih kuatnya penggunaan hukum sebagai alat represi terhadap aktivis kalangan kritis yang dianggap mengganggu kekuasaan,” tuturnya.
“Berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini juga belum sinkron dengan aturan lain, seperti UU ITE atau UU tindak pidana khusus lainnya,” sebutnya.
Meskipun ada pihak yang mendukung regulasi baru ini dengan alasan dekolonialisasi serta penyesuaian dengan nilai Pancasila dan budaya lokal, Henri tetap menekankan dominasi kekhawatiran atas pasal-pasal yang rentan disalahgunakan.
“Tapi tetap saja yg dominan adalah kekhawatiran atas pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan oleh aparat hukum kita yang belum banyak berubah, suka melakukan kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi sekarang ini. Saya sekali lagi mengingatkan pada teman teman agar lebih hati hati menjaga kata-kata di medsos. Kalau UU ITE yg sudah makin jelaspun masih ditarik-tarik oleh aparat untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal pasal KUHP Baru, bisa lebih gawat lagi itu kalau model polisinya masih belum berubah,” pungkasnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

