Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] KPK Dinilai Tak Adil: Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur Dinilai Wajib Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun

Repelita Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya tidak menghentikan penetapan tersangka hanya pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Menurut Fickar pihak travel haji khususnya pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur juga wajib ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menikmati keuntungan dari pengaturan kuota tersebut.

Korupsi itu tidak mungkin berat sebelah dari pemegang kewenangan karena dapat juga bekerjasama dengan pemilik travel kata Fickar dalam keterangannya kepada Inilah.com di Jakarta Minggu 18 Januari 2026.

Fickar menekankan langkah tersebut krusial mengingat potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun sehingga KPK perlu segera menetapkan Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka.

Pihak-pihak dari perusahaan travel haji yang diuntungkan juga seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum kata dia.

Dalam kasus ini sekitar 13 asosiasi dari total kurang lebih 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam distribusi kuota yang bermasalah.

Desakan serupa datang dari mantan anggota Pansus Haji DPR sekaligus Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah yang heran mengapa KPK hingga kini hanya menetapkan Yaqut dan stafnya sebagai tersangka.

Saya juga bertanya-tanya kenapa KPK menggantung status beberapa pihak tertentu yang sudah punya status cekal sekian bulan juga para pihak biro travel haji yang konon mengembalikan uang dalam jumlah miliaran tapi tidak satupun di antara mereka yang jadi tersangka ujar Luluk kepada Inilah.com di Jakarta Sabtu 17 Januari 2026.

Luluk menilai keterlibatan biro travel haji dalam kasus ini sudah cukup terang khususnya Maktour yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur sehingga publik wajar mempertanyakan mengapa KPK belum menetapkannya sebagai tersangka meski perannya sangat krusial.

Kasus kuota haji naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025 dan KPK kemudian melarang sejumlah pihak bepergian ke luar negeri termasuk Yaqut Cholil Qoumas Ishfah Abidal Aziz serta Fuad Hasan Masyhur.

Namun baru Yaqut dan Gus Alex yang resmi berstatus tersangka sementara Fuad hingga kini masih bebas meski status cekal hampir selalu berujung penetapan tersangka.

Beredar informasi adanya orang kuat internal KPK yang diduga membentengi Fuad Hasan Masyhur.

Kasus bermula pada 2023 ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo melobi Arab Saudi untuk tambahan kuota haji 20.000 orang bagi tahun 2024 didampingi sejumlah menteri termasuk Menpora Dito Ariotedjo yang saat itu menantu Fuad Hasan Masyhur.

Tambahan kuota itu seharusnya mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.

Namun Yaqut membagi kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus padahal ketentuan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur proporsi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Dari pemeriksaan saksi Muzakki Cholis dari PWNU DKI Jakarta pada Senin 12 Januari 2026 terungkap adanya inisiatif dan lobi dari PIHK termasuk Maktour untuk pembagian kuota haji khusus.

Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan Senin 12 Januari 2026.

Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama ucap Budi.

Penyidikan perkara kuota haji masih terus berjalan dan berpeluang berkembang termasuk penetapan Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

Tentunya penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti kata Budi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved