Repelita Solo - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Solo menyatakan bahwa sebagian dari 33 alat bukti yang diserahkan penggugat dalam perkara citizen lawsuit terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tidak memenuhi syarat validitas dan kelengkapan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025, di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi bersama anggota Aris Gunawan serta Lulik Djatikumoro.
Agenda sidang hari itu difokuskan pada pemeriksaan bukti-bukti dari pihak penggugat.
Achmad Satibi secara teliti memeriksa serta membandingkan setiap dokumen yang diajukan.
“Untuk surat bukti penggugat kami bacakan dan diperbaiki. P1 valid, P2 valid, P3 valid, P4 valid, P5 tidak valid karena tidak lengkap. Masih ada perbaikan, jangan sampai terulang kembali,” ujar Achmad Satibi saat memimpin sidang.
Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian pada nomor ijazah dalam daftar bukti yang disodorkan.
“Daftar bukti tadi ada nomor ijazah yang berbeda, ya. Itu kami teliti,” tambahnya.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menangguhkan persidangan dan menetapkan kelanjutan pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan fokus pembuktian dari para tergugat.
Para tergugat dalam kasus ini meliputi Joko Widodo sebagai Tergugat I, Rektor Universitas Gadjah Mada Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai Tergugat IV.
“Sidang kita tunda minggu depan untuk memberi kesempatan tergugat dan turut tergugat mengajukan bukti surat terlebih dahulu. Jangan sampai salah lagi, misalnya bukti tiga lembar diunggah hanya satu lembar,” kata Achmad Satibi.
Penggugat sempat meminta agar proses dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, namun majelis hakim menolak usulan tersebut.
“Biar tidak kocar-kacir, surat dulu saja. Nanti hakim bisa kedodoran. Saksi akan kami beri kesempatan pada waktu berikutnya. Jadi kita tunda, setelah tahun baru dengan perspektif dan paradigma baru,” jelas Achmad Satibi.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menjelaskan bahwa bukti yang dinyatakan tidak valid merupakan salinan dari dokumen asli untuk menghindari risiko kehilangan.
"Misalkan buku alumni, kami takut kalau dikirim paket dari Bogor ke sini ternyata hilang. Kan tidak mungkin diproduksi lagi karena itu cetakan tahun 1988.
"Kemudian yang kedua juga ijazah Insinyur Bambang yang lulus tahun 85 kan tidak mungkin kalau ijazah yang asli tiba-tiba dihadirkan di sini ternyata hilang," ungkap Taufiq.
Taufiq menegaskan bahwa majelis hakim tetap memberikan ruang perbaikan sehingga bukti asli dapat dilengkapi kemudian.
"Jadi bisa jadi tidak ada yang salah dengan dengan bukti kami. Tidak ada yang salah. Hanya tadi yang disebut tidak valid itu kopi dari asli," katanya.
Ia menyatakan kesiapan menghadirkan dokumen asli saat tergugat mengajukan bukti mereka.
Ketidaksesuaian nomor bukti disebut Taufiq akibat kesalahan teknis saat penyusunan.
"Ini bukan soal asli atau palsu bukan, tapi ini karena namanya komputer itu kan sering capek copy paste. Makanya tadi saya bilang kalau membuatnya sudah lewat jam makan siang itu biasanya agak lemot begitu.
"Jadi itu membuatnya malam hari saya ada di situ. Jadi copy paste misalkan punyanya Bangun Sutoto itu dicopy paste untuk Taufan Hakim. Nah, itu kan tidak boleh. Nah, itu yang diperbaiki. Kalau ijazahnya tidak tertukar. Ijazah Bangun Sutoto dan Topfan Hakim itu tidak tertukar, tidak tertukar dan nomornya tidak salah, hanya pengantarnya," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, mengonfirmasi bahwa tidak semua dari 33 bukti penggugat memenuhi standar validitas setelah diperiksa mendalam.
"Setelah kami lakukan penelitian secara seksama ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim tidak semuanya valid," ujar YB Irpan.
Pihaknya juga mendapat kesempatan melengkapi bukti pada sidang mendatang.
YB Irpan menilai tuntutan penggugat justru memperkuat posisi tergugat karena bukti yang diajukan bukan data primer dari UGM.
Sebelumnya, YB Irpan berencana mengajukan pinjam pakai ijazah asli Jokowi yang saat ini menjadi barang bukti di Polda Metro Jaya untuk keperluan pembuktian di sidang.
Permohonan tersebut telah mendapat persetujuan prinsip dari Jokowi setelah pertemuan di Solo pada 24 Desember 2025.
Gugatan citizen lawsuit ini diajukan oleh dua alumni UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto, dengan tergugat utama Joko Widodo, rektorat UGM, serta Polri.
Mediasi sebelumnya menemui jalan buntu, sehingga perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok setelah eksepsi tergugat ditolak melalui putusan sela pada 9 Desember 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

