
Repelita Bandung – Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo menyampaikan kritik terbuka terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia dalam kuliah umum di Universitas Sangga Buana YPKP Bandung pada Kamis tanggal 29 Januari 2026.
Dalam acara bertajuk "Menuju Indonesia 2045: Anak Muda, Demokrasi dan Pertahanan Bangsa" tersebut, Gatot secara khusus menyoroti pernyataan dan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilainya sarat muatan politis dan berpotensi mengganggu iklim demokrasi.
Menurut Gatot, gaya komunikasi yang digunakan oleh pimpinan kepolisian tersebut mirip dengan "bahasa konflik" yang tidak pantas disampaikan oleh aparat penegak hukum karena dapat menimbulkan kesan intimidatif.
Ia juga mengkritik kebijakan internal Polri seperti pembentukan tim reformasi tandingan dan penerbitan Peraturan Kepolisian Nomor 10 yang dinilai mempersempit ruang untuk koreksi serta pengawasan terhadap tubuh kepolisian itu sendiri.
Mantan panglima tersebut mempertanyakan apakah sikap-sikap yang ditunjukkan oleh institusi kepolisian tersebut merupakan bentuk pengujian terhadap kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sesuai konstitusi.
Ia menekankan pentingnya kesetiaan mutlak kepada negara dan konstitusi, khususnya dalam menjaga demokrasi dan pertahanan bangsa menuju Indonesia 2045.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyatakan penolakan tegas terhadap gagasan penempatan Polri di bawah kementerian dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.
Ia menilai bahwa meletakkan institusi kepolisian di bawah kementerian sama dengan melemahkan Polri, negara, dan presiden sebagai pemimpin tertinggi. Listyo Sigit bahkan menyatakan kesiapannya untuk dicopot dari jabatan daripada menerima usulan perubahan struktur tersebut.
Pernyataan Kapolri yang menegaskan komitmennya untuk berjuang "sampai titik darah penghabisan" dalam mempertahankan posisi Polri langsung di bawah Presiden menjadi salah satu fokus kritik dari mantan pimpinan militer tersebut.
Gatot menilai bahwa diksi semacam itu tidak pantas digunakan oleh aparat penegak hukum dan dapat mencederai prinsip netralitas yang wajib dijaga dalam sistem demokrasi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

