Repelita Surakarta - Sebuah perbandingan mengenai sikap terhadap pemeriksaan terhadap dua orang presiden mengemuka dalam persidangan perkara ijazah.
Persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta mempertanyakan alasan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap mantan Presiden Joko Widodo.
Pertanyaan tersebut muncul saat mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Polisi Purnawirawan Oegroseno hadir sebagai saksi.
Oegroseno sebelumnya ditanya mengenai pentingnya Badan Reserse Kriminal mempertunjukkan dokumen asli ijazah saat konferensi pers.
Ia menegaskan bahwa profesionalisme institusi kepolisian sedang diuji dalam penanganan kasus ini.
Mantan pejabat tinggi Polri itu kemudian bercerita tentang pengalaman penanganan kasus yang melibatkan Presiden keempat Republik Indonesia.
Ia menyebut kasus dugaan korupsi di Badan Urusan Logistik atau yang dikenal dengan nama Buloggate.
Dalam kasus tersebut, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur bersedia memberikan keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap presiden saat itu dilakukan di Istana Negara tanpa adanya masalah atau kendala hukum.
Berdasarkan pengalaman historis tersebut, Oegroseno memandang penanganan kasus ijazah saat ini tidak dapat dianggap final.
Ia menyatakan ada alasan untuk mempertanyakan kebenaran dari hasil penyidikan yang telah diumumkan sebelumnya.
Proses penyidikan suatu perkara pidana tidak boleh dianggap sebagai persoalan yang sepele atau remeh.
Masyarakat menurutnya tetap membutuhkan kehadiran dan peran kepolisian sebagai penegak hukum.
Oegroseno menyakini bahwa di dalam tubuh kepolisian masih terdapat banyak anggota yang baik dan profesional.
Ia memperkirakan proporsi polisi yang baik berdasarkan ukurannya mencapai sekitar sembilan puluh sembilan persen.
Harapannya adalah agar ke depan tidak terjadi lagi hal-hal yang dapat meragukan proses penegakan hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

