
Repelita Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap mengaku merasa kebingungan dengan pernyataan yang disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
Kebingungan tersebut berkaitan dengan pengakuan Noel mengenai keterlibatan organisasi masyarakat dan partai politik dalam kasus yang sedang menjeratnya.
Noel sebelumnya menyebut ada organisasi masyarakat dan partai tertentu yang terlibat dalam aliran dana terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Ia memberikan petunjuk bahwa organisasi masyarakat yang dimaksud bukanlah ormas yang bergerak di bidang keagamaan.
Pernyataan ini kemudian disoroti oleh Yudi Purnomo melalui sebuah cuitan di akun media sosial X milik pribadinya pada Senin (26/1/2026).
Ia merasa bahwa pernyataan tersebut seolah mengajak publik untuk bermain tebak-tebakan yang membingungkan.
“Kita jadi tebak tebakan gini tweeps,” tulis Yudi Purnomo dalam cuitannya.
Sebelumnya, Noel telah memberikan klarifikasi terkait keberadaan organisasi masyarakat dan partai politik yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa organisasi masyarakat yang dimaksud tidak memiliki basis atau latar belakang keagamaan.
"Ormasnya dululah ya, ormasnya yang jelas tidak berbasis agama," kata Noel sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (26/1/2026).
Lebih lanjut, Noel juga memberikan petunjuk khusus mengenai partai politik yang disebut turut terlibat dalam permainan tersebut.
Menurut pengakuannya, partai tersebut memiliki huruf 'K' dalam singkatan atau nama resminya.
"Partainya ada huruf K-nya," ujar mantan pejabat yang akrab disapa Noel itu.
"Udah itu dulu clue-nya ya," tambahnya.
Noel secara sengaja belum membocorkan identitas lengkap dari organisasi masyarakat dan partai politik yang dimaksud.
Ia hanya menyebut bahwa kedua entitas tersebut menerima aliran dana yang berkaitan dengan kasus pemerasan sertifikasi.
"Alirannya bukan terlibatnya, alirannya," ujarnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi telah mendakwa Noel melakukan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dalam dakwaannya, Noel disebut meminta jatah sebesar tiga miliar rupiah bersama dengan sejumlah aparatur sipil negara dari Kementerian Ketenagakerjaan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

