Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Eggy dan Damai Dapat SP3, Malah Laporkan Rekan Seperjuangan: Ahmad Khozinudin Sindir "Kooptasi Solo atas Polisi"

Repelita Jakarta - Kuasa hukum dari Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, merespons laporan yang dilayangkan oleh Damai Hari Lubis terhadap dirinya.

Ahmad mengaku pertama kali mengetahui informasi mengenai laporan tersebut melalui berbagai percakapan di dalam beberapa grup aplikasi perpesanan.

“Sejumlah GWA (Group WA), membincangkan adanya laporan yang dibuat oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap saya,” ujar Ahmad pada Senin (26/1/2026).

Ia juga menyebut telah beredar sebuah video yang menampilkan kuasa hukum Eggy Sudjana menyatakan rencana serupa untuk melaporkannya.

Salah satu materi yang menjadi pokok persoalan dalam laporan tersebut adalah penyebutan istilah "pengkhianat" yang dialamatkan kepada Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Penyebutan tersebut muncul setelah keduanya melakukan kunjungan ke Solo untuk menemui mantan Presiden Joko Widodo.

Selain itu, ia juga dituding menyebarkan informasi yang dinilai fitnah terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain yang disebut sebagai bagian dari "SOP Solo" juga menjadi bahan laporan.

“Karena informasi beredar sudah cukup luas, rasanya perlu saya sampaikan sikap,” sebut Ahmad Khozinudin.

Ia menekankan bahwa predikat pengkhianat bukan berasal dari pernyataannya secara pribadi.

Menurutnya, predikat tersebut merupakan penilaian publik atas tindakan yang dilakukan oleh Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Ahmad menilai kunjungan ke kediaman mantan Presiden Joko Widodo di Solo dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi tanpa melalui mekanisme yang sah.

Kunjungan tersebut dinilai tidak melalui proses rapat atau persetujuan dari anggota organisasi lainnya.

“Predikat pengkhianat atas ES dan DHL, bukanlah disebabkan pernyataan saya,” kata Ahmad.

“Melainkan, karena pilihan mereka berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo yang mengatasnamakan organisasi TPUA, tanpa rapat atau setidaknya persetujuan dari anggota lainnya,” lanjutnya.

Pasca kunjungan tersebut, Eggy Sudjana justru memecat sejumlah pengurus dari organisasi yang sama.

Mereka yang diberhentikan antara lain Rizal Fadillah, Muslim Arbi, Azam Khan, Ismar Syafrudin, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi.

Di saat yang bersamaan, status Damai Hari Lubis justru dinaikkan menjadi Sekretaris Jenderal dalam struktur organisasi.

“Jadi, setelah dari Solo ES bukan saja mendapatkan SP-3,” tukas Ahmad.

“Melainkan juga berkhianat meninggalkan perjuangan teman-temannya, bahkan memecat teman-temannya dari TPUA,” tambahnya.

Tudingan pengkhianatan itu juga disebut ditegaskan kembali oleh Rustam Efendi berdasarkan pengalaman pribadinya.

Pada bulan April 2025, Eggy Sudjana sempat memerintahkan sejumlah anggota untuk berangkat ke Yogyakarta dan Solo.

Namun, ia sendiri tidak ikut mendampingi perjalanan tersebut sebagaimana yang diinstruksikan.

Kini, setelah beberapa pihak ditetapkan sebagai tersangka, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dinilai mengambil sikap aman.

Mereka dinilai meninggalkan rekan seperjuangan yang selama ini bersama-sama memperjuangkan kasus yang sama.

“Cari aman dengan meninggalkan teman seperjuangan,” kata Ahmad.

“Padahal dulunya ES lah yang menarik narik Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani berjuang membongkar kasus ijazah palsu Jokowi,” lanjutnya.

Ahmad menegaskan kembali bahwa sebutan pengkhianat tidak lahir dari pernyataannya di berbagai kesempatan.

Pernyataan tersebut tidak dilontarkan saat diskusi di Gedung Juang pada 19 Januari 2026 maupun konferensi pers di Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2026.

Menurut analisisnya, label tersebut muncul secara alami dari sikap dan tindakan yang ditunjukkan oleh kedua pihak tersebut.

Ia juga kembali mempersoalkan dasar hukum penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Ahmad menilai bahwa surat perintah tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru.

“Saya konsisten mempersoalkan SP-3 yang diperoleh ES dan DHL bukan karena pemberlakuan KUHAP baru menggunakan mekanisme Restorative Justice,” tegasnya.

Ancaman pidana yang dikenakan kepada keduanya melebihi lima tahun penjara sehingga tidak memenuhi syarat objektif.

Syarat subjektif berupa permintaan maaf dan kesepakatan damai juga disebut tidak pernah dilakukan oleh kedua pihak.

“ES dan DHL juga tak meminta maaf, tak menandatangi dokumen perdamaian, tak pula mengakui ijazah Jokowi asli,” terang Ahmad.

Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak hanya dilaporkan oleh mantan Presiden Joko Widodo saja.

Mereka juga dilaporkan oleh pihak lain seperti Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken dengan berbagai tuduhan.

Tidak adanya proses perdamaian dengan para pelapor tersebut semakin memperkuat kejanggalan dari surat perintah yang diterbitkan.

Ia juga menyinggung kehadiran sejumlah penyidik aktif dalam proses tersebut yang dinilai bermasalah secara hukum.

Faktanya, kehadiran mereka justru diungkap sendiri oleh Damai Hari Lubis dan kuasa hukum Eggy Sudjana.

Ahmad menyimpulkan bahwa rangkaian peristiwa hukum terjadi setelah kunjungan ke Solo dilakukan.

“Atas analisa fakta yuridis itulah, saya menyimpulkan SP-3 ES dan DHL, termasuk pemeriksaan Rustam Efendi, Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani terjadi bukan karena KUHAP baru, melainkan tunduk pada SOP Solo,” imbuhnya.

Pelaporan terhadap dirinya dinilai sebagai bentuk lanjutan dari upaya membungkam seorang advokat yang sedang menjalankan tugas.

“Jadi, janganlah buruk muka cermin dibelah,” ucap Ahmad Khozinudin.

Laporan terhadap dirinya justru dinilai memperkuat dugaan adanya kooptasi kekuasaan terhadap aparat penegak hukum.

“Yang jelas, diterimanya laporan ini adalah bagian lanjutan dari kooptasi Solo atas Polisi,” kuncinya menutup pernyataan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved