Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kapolri Ungkit "Agustus Kelabu" 2025: 3.000 Ditangkap, 959 Tersangka, 1 Korban Jiwa

Repelita Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali mengungkit peristiwa demonstrasi besar yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Senin (26/1/2026), Kapolri menyebut periode tersebut sebagai masa kelabu.

“Kita menghadapi berbagai macam dinamika yang terjadi di tanah air khususnya kejadian beberapa waktu yang lalu yang kami kenal dengan istilah Agustus kelabu,” ujar Listyo Sigit.

Ia menyatakan bahwa rangkaian aksi unjuk rasa pada periode tersebut memberikan dampak serius terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sejumlah fasilitas publik mengalami kerusakan yang signifikan, mulai dari aset milik kepolisian hingga gedung dewan perwakilan rakyat daerah.

Kantor-kantor pemerintah daerah juga menjadi sasaran kerusakan selama gelombang demonstrasi berlangsung.

“Pada saat itu kemudian berdampak terhadap stabilitas kamtibmas,” sebut Kapolri merujuk pada stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Meskipun menghadapi situasi yang menantang, ia menegaskan bahwa kondisi keamanan nasional sepanjang tahun 2025 tetap dapat dikendalikan.

Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras seluruh aparat keamanan yang bertugas di lapangan.

Dukungan dari berbagai elemen masyarakat juga dinilai turut berperan penting dalam mengembalikan stabilitas.

“Alhamdulillah atas kerja keras dari seluruh anggota dan dukungan seluruh elemen bangsa, segera bisa kendalikan,” imbuhnya.

“Dan saat ini mohon izin kami melaporkan bahwa stabilitas kamtibmas nasional pada tahun 2025 dalam keadaan aman dan kondusif,” tambah Kapolri.

Dalam kesempatan yang sama, Listyo Sigit juga memaparkan hasil survei internasional yang dirilis setelah peristiwa demonstrasi.

Laporan The Global Safety Report menunjukkan Indonesia mencatat skor delapan puluh sembilan pada Law and Order Index.

Skor tersebut menempatkan Indonesia di peringkat kesembilan belas dari seratus empat puluh empat negara yang disurvei.

“Pada saat responden ditanya terkait dengan apakah merasa aman berjalan di malam hari atau self to walk alone at night 83 responden merasa aman,” jelasnya.

“Artinya posisi indonesia berada di ranking 25 dari 144 negara,” lanjut Kapolri merinci hasil survei tersebut.

Law and Order Index merupakan kajian yang dilakukan oleh lembaga survei internasional bernama Gallup.

Indeks tersebut diukur melalui empat pertanyaan utama yang berkaitan dengan rasa aman personal dalam masyarakat.

Semakin tinggi skor yang diperoleh suatu negara, semakin besar proporsi warganya yang merasa aman dalam aktivitas sehari-hari.

Di sisi lain, gelombang demonstrasi pada Agustus 2025 juga meninggalkan catatan kelam berupa kerusakan dan korban jiwa.

Salah satu korban jiwa adalah pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan yang meninggal dunia di Jakarta.

Dalam rentang waktu dua puluh lima hingga tiga puluh satu Agustus 2025, aparat kepolisian mencatat lebih dari tiga ribu penangkapan.

Proses hukum terhadap sebagian dari mereka yang ditangkap masih berlanjut bahkan setelah periode demonstrasi berakhir.

Berdasarkan publikasi Humas Polri tertanggal dua puluh empat September 2025, terdapat sembilan ratus lima puluh sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terlibat dalam berbagai kerusuhan yang terjadi selama gelombang demonstrasi berlangsung.

Dari jumlah tersebut, enam ratus enam puluh empat orang merupakan pelaku dewasa.

Sementara itu, dua ratus sembilan puluh lima lainnya adalah anak di bawah umur yang ikut terlibat.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan masing-masing.

Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan.

Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan juga turut diterapkan terhadap para pelaku.

Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembakaran menjadi dasar hukum bagi tindakan perusakan dengan api.

Pasal 212 sampai 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perlawanan terhadap petugas juga digunakan.

Bukan hanya itu, aparat juga menerapkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.

Pasal 362 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian turut menjadi landasan hukum.

Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan barang juga diterapkan dalam proses penanganan.

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan turut digunakan.

Sejumlah tersangka lainnya juga dijerat dengan pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved