Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Edo Krisna Bebas dari Rutan Medaeng Setelah Jalani Hukuman 4 Bulan 15 Hari

Potret Edo Krisna Adiansyah (tengah) Usai Keluar Dari Rutan Medaeng Bersama Ibunya dan Koordinator KontraS Surabaya Pada Sabtu (17/01/2025)

Repelita Surabaya - Terpidana kasus dugaan penyerangan aparat Edo Krisna Adiansyah akhirnya bebas dari Rumah Tahanan Medaeng Surabaya pada Sabtu tujuh belas Januari dua ribu dua puluh enam pukul empat belas tepat Waktu Indonesia Barat.

Ia dibebaskan setelah dinyatakan telah menjalani seluruh masa hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah dipenuhi.

Kepala Biro Kampanye Hak Asasi Manusia KontraS Surabaya Zaldi Maulana menyatakan bahwa Edo divonis pidana penjara empat bulan lima belas hari oleh majelis hakim.

Vonis tersebut telah terpenuhi jika dihitung sejak masa penahanan Edo di Polda Jawa Timur hingga dipindahkan ke rutan.

Kalau dihitung berdasarkan masa penahanan sejak di Polda sampai di rutan Edo memang bisa bebas hari ini kata Zaldi saat dihubungi pada Sabtu malam.

Meskipun telah bebas status hukum Edo saat ini tetap sebagai mantan narapidana karena majelis hakim menyatakan ia bersalah melanggar Pasal dua ratus dua belas KUHP tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas.

KontraS Surabaya menyayangkan putusan tersebut karena menurut Zaldi fakta persidangan justru menunjukkan Edo tidak memenuhi unsur pasal yang diputuskan majelis hakim.

Putusan ini menunjukkan majelis hakim tidak memahami peristiwa secara utuh fakta di persidangan termasuk keterangan saksi menyebutkan Edo tidak melakukan perlawanan ujar dia.

Zaldi bahkan menyebut Edo juga merupakan korban kekerasan aparat saat penangkapan.

KontraS menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hak asasi manusia sejak proses penangkapan hingga penahanan.

Temuan tersebut meliputi penangkapan yang disertai kekerasan pembatasan akses keluarga untuk menjenguk saat Edo ditahan di Polda Jawa Timur selama berminggu-minggu hingga tidak adanya informasi resmi terkait kondisi Edo kepada pihak keluarga.

Pasal yang didakwakan selama persidangan juga tidak pernah dilakukan oleh Edo kata Zaldi menerangkan.

Edo diketahui merupakan pelajar SMK yang saat itu sedang menjalani ujian akhir kelulusan.

KontraS menilai pemidanaan terhadap Edo memperlihatkan kegagalan pengadilan dalam menghadirkan keadilan substantif.

Bahkan saksi di persidangan menyebutkan Edo terlihat ketakutan dan diam tidak ada perlawanan lalu dari mana unsur melawan pejabat itu terpenuhi ujar Zaldi.

Kronologi penangkapan Edo bermula pada Jumat dua puluh sembilan Agustus dua ribu dua puluh lima.

Saat itu Edo mengikuti kegiatan sekolah di DBL Arena Surabaya.

Dalam perjalanan pulang setelah melintasi kawasan Taman Bungkul Jalan Darmo Edo terkena sisa gas air mata yang masih tersisa di jalan.

Akibatnya mata Edo perih dan dadanya sesak hingga kesulitan mengendalikan sepeda motor.

Di saat bersamaan polisi melakukan penyekatan jalan.

Edo yang tidak menyadari adanya penyekatan disebut terjatuh dan tidak sengaja menabrak aparat yang berjaga.

Di situ Edo tidak melawan dan tidak melarikan diri justru dia mengalami kekerasan dari aparat yang tidak berseragam ungkap Zaldi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved