Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Eks Brimob Aceh Bripda Rio Gabung Tentara Bayaran Rusia, Sudah Diberhentikan Tak Hormat

Irjen Mazuki Ungkap Fakta soal Anggota Brimob yang Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Oalah

Repelita Banda Aceh - Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah mengungkap sejumlah fakta terkait eks anggota Satuan Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio yang memilih bergabung menjadi tentara bayaran di Rusia.

Irjen Marzuki mengaku belum mengetahui motif pasti di balik keputusan Bripda Muhammad Rio mengambil langkah tersebut.

Saya tidak tahu apa motif yang bersangkutan bergabung dengan tentara Rusia saya belum mendalami motifnya karena tidak bertemu dengannya kata Irjen Marzuki Ali Basyah di Banda Aceh pada Sabtu tujuh belas Januari dua ribu dua puluh enam.

Namun ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif secara fisik sejak menjalani sidang kode etik dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga beberapa waktu lalu.

Setelah oknum anggota Brimob tersebut tidak lagi aktif secara fisik informasi diperoleh bahwa ia bergabung dengan tentara Rusia.

Bripda Rio diketahui berangkat dari Jakarta menuju Rusia melalui China pada tanggal sembilan belas Desember dua ribu dua puluh lima.

Kini indikasi yang bersangkutan sudah berada di Rusia saya tidak tahu alasan yang bergabung dengan tentara Rusia tuturnya.

Kapolda menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio tidak lagi layak menjadi anggota Polri karena riwayat pelanggarannya.

Menurutnya yang bersangkutan pernah dihukum dua kali terkait kekerasan dalam rumah tangga serta dihukum karena meninggalkan tugas tanpa izin atau desersi.

Yang bersangkutan sudah tidak layak menjadi anggota Polri karena pernah mendapat hukuman terkait KDRT serta meninggalkan dinas yang bersangkutan juga sudah diberhentikan sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik ucapnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyatakan bahwa eks anggota Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio telah diberhentikan secara tidak hormat.

Yang bersangkutan desersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat kata Joko Krisdiyanto.

Keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah proses sidang kode etik yang menunjukkan pelanggaran berat terhadap disiplin dan kode etik Polri.

Situasi ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas serta komitmen anggota kepolisian dalam menjalankan tugas negara.

Pihak kepolisian terus melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved