Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Dua WNA Tiongkok Overstay Bertahun-tahun Pakai KTP Palsu Terbongkar dalam Kasus Love Scamming

 WNA China Pelaku Love Scamming di Tangerang, Overstay 5–8 Tahun dan Punya KTP-KK-Ijazah

Repelita Jakarta - Dua dari dua puluh tujuh warga negara asing yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan izin tinggal juga terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Kedua warga negara asing tersebut melebihi batas izin tinggal atau mengalami overstay dalam periode yang sangat lama.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa kedua pelanggar berasal dari Republik Rakyat Tiongkok.

Warga negara Tiongkok pertama bernama XG tercatat memiliki dokumen identitas palsu berupa kartu tanda penduduk akta lahir kartu keluarga dan ijazah sekolah menengah atas atas nama SH.

Orang tersebut telah berada dalam status overstay sejak tanggal 5 November 2020 atau kurang lebih selama lima tahun lebih.

Warga negara Tiongkok kedua bernama ZJ diketahui memegang kartu tanda penduduk atas nama Ferdiansyah yang merupakan dokumen identitas Indonesia.

Dia telah melebihi batas izin tinggal sejak tanggal 20 Oktober 2018 atau setara dengan hampir delapan tahun lamanya.

Direktorat Jenderal Imigrasi hingga saat ini belum mengetahui alasan pasti bagaimana kedua warga negara asing tersebut memperoleh dokumen kependudukan Indonesia.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Arief Eka Riyanto menyatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Koordinasi dilakukan untuk menelusuri keaslian dokumen dan proses penerbitan dokumen identitas yang digunakan oleh kedua warga negara asing tersebut.

Surat permintaan klarifikasi telah dikirimkan namun hingga kini belum menerima jawaban resmi dari instansi terkait.

Dokumen identitas palsu tersebut digunakan untuk mengelabui petugas pada saat dilakukan pemeriksaan pengawasan di lapangan.

Dengan dokumen itu mereka tampak seolah-olah merupakan warga negara Indonesia yang sah dan memiliki hak tinggal di wilayah negara.

Sebanyak dua puluh tujuh warga negara asing telah berhasil diamankan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus kejahatan siber.

Modus yang digunakan adalah love scamming yang mengincar korban melalui manipulasi hubungan asmara secara daring.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa para pelaku beroperasi secara terorganisir dan lintas lokasi.

Jaringan ini tersebar di beberapa daerah seperti Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan sistem kerja yang rapi.

Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan dua puluh tujuh tersangka dalam operasi pengawasan yang dilakukan secara bertahap.

Operasi pengawasan keimigrasian dilaksanakan dalam periode tanggal 8 hingga 16 Januari 2026 di berbagai lokasi strategis.

Pada tanggal 8 Januari 2026 tim melakukan pengawasan di kawasan perumahan Gading Serpong yang terletak di Kabupaten Tangerang.

Dalam operasi tersebut berhasil diamankan empat belas warga negara asing yang terdiri dari tiga belas warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan satu warga negara Vietnam.

Operasi dilanjutkan pada tanggal 10 Januari 2026 dengan menyasar dua lokasi berbeda di wilayah yang sama.

Tim berhasil menangkap tujuh warga negara Republik Rakyat Tiongkok dalam pengembangan penyelidikan hari itu.

Pada tanggal 16 Januari 2026 penegak hukum kembali melakukan pengamanan terhadap empat warga negara Republik Rakyat Tiongkok di kawasan perumahan berbeda.

Dua dari empat orang yang diamankan tercatat dalam daftar Subject of Interest atau orang yang menjadi perhatian khusus pihak berwajib.

Tim juga memeriksa beberapa asisten rumah tangga yang bekerja di lokasi-lokasi yang menjadi tempat operasi jaringan kejahatan tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh lokasi terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan oleh warga negara Republik Rakyat Tiongkok berinisial ZK.

Orang tersebut dibantu oleh beberapa rekan dengan inisial ZH, ZJ, BZ, dan CZ dalam mengoperasikan skema kejahatan secara sistematis.

Jaringan ini diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan daring yang memanfaatkan hubungan emosional korban untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Modus operandi mereka melibatkan pembuatan profil palsu di platform media sosial dan aplikasi percakapan untuk mendekati korban.

Setelah membangun hubungan emosional yang kuat, pelaku mulai meminta berbagai bentuk bantuan keuangan dengan dalih yang dibuat-buat.

Korban umumnya berasal dari berbagai negara dengan target utama adalah orang-orang yang merasa kesepian atau mencari pasangan hidup.

Operasi pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan transnasional yang memanfaatkan teknologi digital.

Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing yang berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan pihak asing yang tidak dikenal terutama melalui platform daring.

Setiap kecurigaan terhadap aktivitas mencurigakan dapat dilaporkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan tindak lanjut pemeriksaan.

Kerja sama antara instansi pemerintah sangat penting untuk mengungkap jaringan kejahatan yang semakin canggih dan terorganisir.

Proses hukum akan diterapkan secara tegas terhadap setiap pelanggar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved