
Repelita Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memutuskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah Presiden.
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri berbagai wacana sebelumnya yang sempat berkembang mengenai kemungkinan Polri ditempatkan di bawah struktur kementerian.
Kesepakatan ini diperoleh dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada hari Selasa.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang memimpin rapat tersebut meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap laporan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri.
Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuannya yang kemudian dikukuhkan dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan terdapat delapan poin kesimpulan utama dari hasil rapat kerja mengenai percepatan reformasi institusi kepolisian.
Kedelapan poin itu akan menjadi acuan dan pedoman bagi kinerja Polri dalam melaksanakan tugas-tugasnya ke depan.
Poin pertama menegaskan secara tegas bahwa posisi Polri berada di bawah Presiden secara langsung dan bukan merupakan bagian dari kementerian.
Kapolri sebagai pimpinan institusi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah memperoleh persetujuan dari DPR RI sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Poin kedua menyatakan bahwa DPR mendukung peran optimal Komisi Kepolisian Nasional dalam membantu Presiden menentukan kebijakan umum Polri.
Kompolnas juga akan memberikan pertimbangan-pertimbangan penting dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian seorang Kapolri.
Poin ketiga membahas mengenai penugasan personel Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi kepolisian yang diatur dalam Peraturan Kepolisian tertentu.
Hal ini dinilai telah sesuai dengan konstitusi dan materi tersebut akan dimasukkan ke dalam rancangan perubahan undang-undang tentang Kepolisian.
Poin keempat berisi komitmen Komisi III DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap kinerja Polri sesuai kewenangannya.
Pengawasan internal di dalam tubuh Polri juga harus diperkuat melalui penyempurnaan berbagai unit pengawas seperti Inspektorat dan Divisi Profesi dan Pengamanan.
Poin kelima menegaskan bahwa metode perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis kebutuhan satuan kerja dinilai sudah tepat.
Prinsip bottom up dalam penganggaran tersebut dinilai selaras dengan semangat reformasi dan perlu untuk dipertahankan pelaksanaannya.
Poin keenam menyoroti pentingnya reformasi budaya di dalam tubuh Polri sebagai titik berat perubahan ke depan.
Hal itu akan dimulai dengan perbaikan kurikulum pendidikan yang mengintegrasikan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.
Poin ketujuh mendorong pemanfaatan teknologi secara maksimal untuk mendukung tugas-tugas operasional kepolisian.
Penggunaan teknologi seperti kamera tubuh, kamera pada kendaraan dinas, serta penerapan kecerdasan artifisial dalam pemeriksaan perlu dioptimalkan.
Poin kedelapan menegaskan bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian akan dilaksanakan oleh DPR bersama dengan Pemerintah.
Pembahasan tersebut akan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

