Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Putusan MK, Wartawan Tidak Dapat Langsung Digugat Perdata Maupun Pidana

 Putusan MK, Wartawan...

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan tersebut menetapkan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.

Keputusan ini diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberitaan.

Permohonan uji materiil tersebut sebelumnya diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini memperkuat sikap konstitusi dalam menjaga martabat profesi wartawan sekaligus menjadi kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.

Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini diperjelas sebagai mandat konstitusional dalam kerangka negara demokratis.

Selama ini banyak kasus pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata.

Praktik demikian dinilai merugikan wartawan serta mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Sengketa jurnalistik sering diperlakukan sebagai tindak pidana padahal Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab hak koreksi serta peran Dewan Pers.

Putusan ini menegaskan kembali prinsip-prinsip tersebut.

Pengabulan uji materiil ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum melainkan memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.

Jika wartawan bekerja tidak profesional melanggar kode etik atau menyalahgunakan profesinya maka pertanggungjawaban tetap harus diminta.

Mekanisme pertanggungjawaban tersebut harus tepat proporsional dan sesuai dengan hukum pers bukan dengan cara sewenang-wenang.

Perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.

Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya bukan pribadi wartawan.

Wartawan bukan kebal hukum tetapi sebagai profesi mulia dengan fungsi penting dalam demokrasi mereka juga tidak boleh dihukum secara serampangan.

Perlindungan terhadap wartawan pada hakikatnya merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Ketika wartawan dilindungi maka yang sesungguhnya dilindungi adalah hak publik untuk mengetahui.

Demokrasi tidak dapat berjalan tanpa pers yang merdeka dan aman.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini diminta dijadikan pedoman oleh seluruh aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum secara keliru terhadap kerja jurnalistik.

Mahkamah telah memberikan rambu yang jelas sehingga tugas bersama adalah memastikan rambu tersebut benar-benar dipatuhi dalam praktik.

Kuasa hukum Ikatan Wartawan Hukum mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum dalam implementasi perlindungan wartawan.

Putusan tersebut menetapkan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat perdata ataupun dituntut pidana.

Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers.

Penegakan hukum terhadap pers harus berjalan adil proporsional dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.

Sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata harus ditempuh mekanisme hak jawab hak koreksi serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

Jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved