
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024.
Penetapan status tersangka tersebut dikonfirmasi oleh pimpinan KPK pada 9 Januari 2026 setelah penyidikan berlangsung beberapa bulan.
Kasus ini bermula dari penyimpangan distribusi kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.
Pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi 8 persen untuk haji khusus serta 92 persen untuk haji reguler.
Kebijakan tersebut dilegitimasi melalui surat keputusan menteri pada masa Yaqut Cholil Qoumas menjabat.
KPK menduga adanya praktik kongkalikong antara pejabat kementerian dengan pihak biro perjalanan haji khusus.
Pengalihan kuota dari reguler ke khusus diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari satu triliun rupiah berdasarkan hitungan awal.
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025 bersama dua orang lainnya.
Pencegahan tersebut mencakup mantan staf khusus serta pemilik biro penyelenggara haji.
Sejumlah pemeriksaan intensif telah dilakukan terhadap Yaqut sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi terkait untuk mengumpulkan barang bukti tambahan.
Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang pejabat tinggi yang tersandung kasus korupsi di sektor penyelenggaraan haji.
Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
KPK belum merinci pasal yang disangkakan namun mengindikasikan penerapan pasal pokok tindak pidana korupsi.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat sensitivitas penyelenggaraan ibadah haji bagi umat Muslim Indonesia.
Penyidikan diharapkan membawa kejelasan dan keadilan atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Kasus serupa pernah menjerat menteri agama sebelumnya di masa pemerintahan berbeda.
Publik menantikan langkah lanjutan termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka utama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

