Repelita Jakarta - Usulan pengembalian sistem pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kembali mendapat sorotan tajam dari kalangan pakar hukum tata negara.
Bivitri Susanti menilai argumen mengenai tingginya biaya politik serta harapan peningkatan kualitas pemimpin daerah tidak cukup meyakinkan untuk mengubah mekanisme Pilkada dari langsung menjadi tidak langsung.
Ia mempersoalkan pemahaman konsep demokrasi yang dipakai oleh partai-partai pendukung wacana tersebut.
Demokrasi sejati tidak boleh direduksi hanya sebagai urusan efisiensi anggaran atau penghematan ongkos kampanye.
Inti dari demokrasi adalah penyerahan kedaulatan kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung tanpa perantara.
Bivitri menunjuk pada amanat konstitusi yang telah memberikan panduan tegas mengenai hal ini.
Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 telah ditafsirkan berulang kali oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusan yang menegaskan prinsip pemilihan langsung sebagai wujud demokrasi yang sesungguhnya.
Mengenai keluhan mahalnya biaya politik, Bivitri mengajak untuk melakukan penguraian yang lebih teliti.
Ia membedakan antara pengeluaran resmi yang diatur dalam peraturan dengan biaya tidak resmi yang sering kali melonjak tanpa kendali.
“Kalau soal biaya, mari kita telaah. Biaya tinggi itu sebenarnya biaya apa? Menurut saya ada dua, formal dan informal,” singgungnya.
“Yang paling besar menurut saya yang seakan-akan begitu membengkak adalah biaya-biaya yang sebenarnya informal. Kita tidak bisa buktikan secara hukum, paling tidak sejauh ini,” terusnya.
Biaya tidak resmi inilah yang menjadi penyebab utama membengkaknya ongkos kontestasi politik meski sulit dibuktikan di ranah hukum.
Jika praktik politik uang masih menjadi akar masalah, maka perbaikan harus ditujukan pada penguatan sistem kepartaian serta pengawasan pemilu, bukan dengan mengganti cara pemilihan kepala daerah.
Pengembalian mekanisme ke DPRD dikhawatirkan justru mengembalikan praktik demokrasi ke era pra-reformasi yang penuh kompromi elit.
Bivitri menyerukan agar pembahasan perubahan sistem Pilkada dilakukan secara menyeluruh dengan mengidentifikasi sumber masalah secara sistematis.
Tanpa pendekatan komprehensif, kebijakan baru berisiko tidak menyelesaikan inti persoalan dan malah menjauhkan kekuasaan dari tangan rakyat sebagai pemegang kedaulatan sejati.
Editor: 91224 R-ID Elok

