Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Anggota DPRD Pelalawan Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Ijazah untuk Pencalonan Pileg

 Anggota DPRD Pelalawan Riau Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Repelita Pelalawan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah yang digunakan untuk mendaftar dalam Pemilihan Legislatif periode 2019 hingga 2024.

Penetapan status hukum ini diumumkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam yang dimulai sejak Senin tanggal 26 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang dianggap cukup kuat setelah melakukan pengecekan data hingga ke Provinsi Lampung sebagai tempat penerbitan ijazah sekolah dasar dan menengah pertama yang bersangkutan.

Koordinasi intensif juga telah dilakukan dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan validitas temuan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Tersangka yang merupakan politisi dari Partai Golkar tersebut telah memenuhi panggilan pertama penyidik pada Jumat pagi sekitar pukul sepuluh dan menjalani proses pemeriksaan intensif didampingi oleh tiga orang kuasa hukum.

Proses pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dengan jeda untuk pelaksanaan ibadah salat Jumat dan berakhir menjelang waktu Magrib sekitar pukul delapan belas sore.

Kuasa hukum tersangka Tatang Suprayoga menyatakan bahwa kliennya memberikan keterangan yang kooperatif terhadap sekitar tiga puluh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.

Meskipun sempat beredar isu akan dilakukan penahanan, tersangka akhirnya diperbolehkan pulang dengan kewajiban menghadiri pemanggilan berikutnya untuk kelengkapan berkas penyidikan.

Di depan awak media yang menunggu, tersangka membantah keras semua tuduhan terkait penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalonan dirinya sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

Namun demikian, dia menyatakan kesediaannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku sebagai warga negara yang taat pada peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan catatan, tersangka merupakan politisi senior yang telah menjabat selama tiga periode berturut-turut di kursi DPRD Kabupaten Pelalawan.

Kepolisian setempat menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan dan integritas dalam proses administrasi pencalonan pejabat publik di wilayah hukumnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved