Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Anggota DPR Gerindra Wanti-wanti Menteri Bahlil, Swasembada BBM Jangan Sekadar Poles-Poles

 Bambang Haryadi Imbau Industri di Riau Perhatikan Pengelolaan Limbah |  Kabarpolitik.com

Repelita Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi memberikan peringatan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengenai implementasi program swasembada bahan bakar minyak.

Dalam rapat kerja bersama menteri tersebut, Bambang menegaskan bahwa swasembada sejati harus mencakup kemandirian menyeluruh dari aspek bahan baku hingga produk akhir.

Swasembada yang sesungguhnya tidak boleh hanya berhenti pada tahap distribusi BBM atau sekedar pencitraan semata tanpa substansi yang jelas.

“Pak Menteri, kita berharap bahwa swasembada ini benar-benar swasembada yang seutuhnya, bukan swasembada yang poles-poles, kan,” lugasnya menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif.

Menurut penilaiannya, kondisi saat ini baru mencerminkan swasembada pada produk hilir sementara bahan baku minyak mentah masih sangat bergantung pada impor dari luar negeri.

Situasi ketergantungan terhadap impor bahan baku tersebut dinilai belum memenuhi kriteria sebagai swasembada yang sesungguhnya dan berkelanjutan.

Bambang juga menyoroti besarnya biaya yang telah dikeluarkan negara setiap tahun untuk mendukung peningkatan lifting minyak dan gas bumi.

Pemerintah mengalokasikan dana cost recovery sekitar 8,3 miliar dolar AS atau setara dengan Rp140 hingga Rp150 triliun melalui APBN setiap tahunnya.

Namun suntikan anggaran dalam jumlah yang sangat besar tersebut dinilai belum menghasilkan kemandirian energi yang utuh dan menyeluruh bagi bangsa.

Ketergantungan terhadap impor bahan baku masih tetap tinggi meskipun anggaran yang dikeluarkan negara sangat signifikan setiap tahun.

Fraksi Partai Gerindra memandang persoalan swasembada energi tidak bisa dilepaskan dari masalah regulasi di sektor migas yang belum tuntas.

Bambang menilai adanya kekosongan hukum sejak dibubarkannya BP Migas melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012.

Pengelolaan hulu migas saat ini hanya bertumpu pada Peraturan Presiden tentang SKK Migas yang dinilai belum memiliki landasan hukum sekuat undang-undang.

Revisi Undang-Undang Migas telah dibahas sejak lama bahkan sejak periode tahun 2014 namun selalu mengalami berbagai hambatan dan belum kunjung diselesaikan.

Beberapa kali pembahasan tertunda karena dinamika politik termasuk agenda pemilu meskipun draf revisi disebut telah mendekati tahap final.

DPR saat ini tengah menyiapkan langkah lanjutan dengan melibatkan Badan Keahlian DPR dan berbagai akademisi untuk menyempurnakan revisi Undang-Undang Migas.

Bambang berharap proses tersebut dapat segera dibawa ke Badan Legislasi dan ditetapkan sebagai inisiatif DPR agar tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian.

Selain isu migas, Bambang juga mengapresiasi program pemasangan listrik gratis yang kembali dimasifkan oleh Kementerian ESDM.

Program tersebut dinilai memiliki dampak langsung bagi masyarakat dan perlu terus dilanjutkan sebagai bagian dari pemerataan akses energi.

Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya sinkronisasi data antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan khususnya terkait capaian lifting migas.

Capaian lifting migas menjadi asumsi penting dalam penyusunan APBN yang memerlukan konsistensi data antar instansi pemerintah.

Perbedaan perhitungan antar instansi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam implementasi kebijakan energi nasional secara keseluruhan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved