Repelita Jakarta - Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin pagi 15 Desember 2025 sekitar pukul 10.45 WIB.
Zarof yang saat ini berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba langsung dijemput penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pria yang dikenal sebagai makelar kasus itu tampak mengenakan kemeja kotak-kotak dan kacamata hitam, sementara kedua tangannya diborgol selama proses pengawalan ketat.
Ia secara singkat menyatakan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
“Jadi dimintai keterangan mengenai Pak Hasbi Hasan,” kata Zarof.
Zarof enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang tersebut.
Ia hanya diam seraya berjalan menuju ruang pemeriksaan di bawah pengawasan tim penyidik KPK.
Pemeriksaan terhadap Zarof Ricar memang telah dijadwalkan KPK pada hari yang sama dalam kapasitas sebagai saksi untuk penyidikan dugaan korupsi dan TPPU terkait pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Juru bicara KPK membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut tanpa membeberkan detail keterkaitan Zarof dalam perkara Hasbi Hasan.
KPK biasanya baru memberikan keterangan resmi setelah proses pemeriksaan saksi selesai dilaksanakan.
Sebelumnya pada 12 November 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Zarof Ricar atas putusan banding dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
“Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, vonis hukuman Zarof Ricar menjadi final di angka 18 tahun penjara setelah sebelumnya diperberat dari 16 tahun pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain pidana penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsidair enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga memutuskan penyitaan untuk negara atas barang bukti berupa uang tunai Rp915 miliar serta 51 kilogram emas batangan.
Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 15 serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia dinyatakan bermufakat jahat bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo dalam rangka mempengaruhi putusan perkara.
Editor: 91224 R-ID Elok

