Repelita Banda Aceh - Pemerintah Provinsi Aceh telah secara resmi mengirimkan surat permohonan bantuan kepada dua badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu United Nations Development Programme dan UNICEF, untuk ikut menangani dampak banjir serta tanah longsor yang melanda wilayah tersebut.
Permintaan keterlibatan lembaga internasional ini didasarkan pada pengalaman penanganan bencana tsunami tahun 2004 yang lalu.
"Secara khusus Pemerintah Aceh resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF," kata MTA dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/12/2025).
Saat ini, tercatat sebanyak 77 organisasi kemanusiaan dengan melibatkan sekitar 1.960 relawan telah berada di Aceh untuk memberikan dukungan.
Organisasi-organisasi tersebut mencakup lembaga swadaya masyarakat lokal, nasional, hingga internasional yang turut serta dalam respons darurat.
"Besar kemungkinan keterlibatan lembaga dan relawan akan terus bertambah dalam respons kebencanaan ini," katanya.
Partisipasi mereka diharapkan dapat semakin mempercepat upaya tanggap darurat serta proses pemulihan pascabencana yang sedang berlangsung di berbagai kabupaten terdampak.
"Atas nama masyarakat Aceh dan korban, Gubernur sangat berterima kasih atas niat baik dan konstribusi yang sedang mereka berikan demi pemulihan Aceh ini," tuturnya.
Pihak pemerintah provinsi juga menilai bahwa skala bencana saat ini sudah sangat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai bencana nasional guna mempercepat koordinasi dan alokasi sumber daya.
"Skalanya (bencana) ini memang nasional," katanya.
Meskipun demikian, keputusan penetapan status bencana nasional sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
"Terkait penentuan status legalitas itu tergantung atas pertimbangan pemerintah pusat sendiri," ujarnya.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan harapan agar pintu bantuan dari luar negeri dibuka lebar sehingga penanganan bisa dilakukan secara lebih luas dan masif.
Selain itu, untuk logistik bantuan internasional, pemerintah diharapkan memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan pajak mengingat sifatnya yang murni kemanusiaan.
Penerapan pajak terhadap bantuan tersebut justru dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat dan komunitas internasional.
"Jika pemerintah berlakukan pajak terhadap bantuan kemanusian yang membantu rakyatnya sendiri, justru akan membuat rakyat dan masyarakat internasional berasumsi seakan-akan Aceh sedang dizalimi oleh pemerintah, hal ini sangat tidak baik," tegasnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

