
Repelita Jakarta - Pengamat Erizal menekankan bahwa proses pembuktian keaslian ijazah sarjana Joko Widodo seharusnya tidak perlu serumit yang terjadi saat ini.
Ia mengutip pernyataan Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Negeri Jakarta Prof. Dr. Ciek Julyati Hisyam dalam acara talkshow Catatan Demokrasi di tvOne pada November 2025.
“Kalau memang betul itu ada aslinya, pasti siapapun berani akan menunjukkannya,” kata Ciek Julyati Hisyam.
Erizal menilai logika tersebut sangat sederhana dan mewakili pemikiran mayoritas masyarakat yang mempertanyakan transparansi dokumen dimaksud.
Contohnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani yang pernah menghadapi tuduhan serupa langsung memperlihatkan ijazah aslinya secara terbuka tanpa kerumitan.
Arsul Sani tidak perlu mengambil jalur hukum balik, tidak melibatkan tim pengacara besar, maupun menyusun argumen panjang tentang potensi kekacauan atau keharusan mengadakan reuni alumni.
Jika Arsul Sani dapat menyelesaikan isu dengan cara sesederhana itu, maka Joko Widodo seharusnya juga mampu melakukan hal yang sama.
Erizal menyoroti adanya berbagai ketidaksesuaian informasi sejak kasus ini bergulir.
Misalnya, kelompok Projo pernah mengklaim telah melihat ijazah secara langsung di rumah pribadi, padahal dokumen tersebut berada di penyimpanan Polda Metro Jaya.
Ada pula pihak yang menyatakan telah melakukan pemindaian terhadap ijazah asli, namun ternyata tidak terjadi.
Kasus dugaan pemalsuan ijazah pada pejabat daerah seperti Wakil Gubernur Bangka Belitung dapat diproses dengan cepat hingga penetapan tersangka.
Namun untuk kasus yang melibatkan Joko Widodo, langkah hukum berjalan jauh lebih pelan tanpa penjelasan memuaskan.
Alasan kehati-hatian sering dikemukakan, tetapi untuk masalah yang pada dasarnya sederhana, pendekatan tersebut justru menimbulkan kesan ada upaya pengaburan.
Terlebih ketika disertai informasi yang saling bertentangan dan mudah diverifikasi kebenarannya.
Hingga akhir tahun 2025, proses belum mencapai tahap P21 sementara pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka lain juga belum tuntas.
Erizal menyimpulkan bahwa yang asli selalu ditangani dengan cara sederhana, sedangkan yang palsu cenderung dibuat rumit dengan berbagai alasan dan penundaan.
Penegakan hukum diharapkan tetap berjalan adil tanpa indikasi politisasi atau upaya membungkam pihak yang menyuarakan keraguan publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

