
Repelita Pontianak - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mengungkapkan kemarahan mendalam atas peristiwa penyerangan yang dilakukan warga negara China terhadap personel Tentara Nasional Indonesia di wilayah Ketapang.
Ia langsung menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Kantor Imigrasi untuk melakukan penyelidikan komprehensif terhadap seluruh tenaga kerja asing dari China yang beroperasi di daerah tersebut.
Krisantus menilai aksi kekerasan oleh 15 warga negara China itu sama sekali tidak dapat diterima dan tidak memiliki pembenaran apa pun.
Menurutnya, perilaku arogan dari tenaga kerja asing, apalagi hingga menyerang prajurit TNI, harus mendapatkan respons tegas tanpa kompromi.
TNI merupakan pilar utama dalam mempertahankan kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga serangan terhadap anggotanya merupakan tindakan yang sangat serius.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran oleh tenaga kerja asing harus diproses hukum secara maksimal.
Penyelidikan yang diperintahkan mencakup pengusutan detail kronologi kejadian, motif pelaku, serta validitas dokumen izin kerja mereka.
Krisantus menyatakan bahwa tenaga kerja asing dari China yang terbukti melakukan pelanggaran atau menunjukkan sikap agresif harus segera dikembalikan ke negara asalnya tanpa pengecualian.
Peristiwa terjadi pada 14 Desember 2025 di lokasi PT Sultan Rafli Mandiri, Kabupaten Ketapang.
Awal mula berasal dari tindak lanjut laporan prajurit TNI Batalyon Zipur 6/SD terkait aktivitas drone yang dianggap mencurigakan di kawasan perusahaan.
Saat menghampiri operator drone, empat prajurit awalnya bertemu dengan empat warga negara China.
Tak lama kemudian, 11 orang asing lainnya bergabung dan langsung melancarkan serangan dengan senjata tajam, airsoft gun, serta perangkat setrum listrik.
Insiden ini menyebabkan kerusakan pada satu unit mobil dan satu sepeda motor milik perusahaan.
Pemerintah provinsi Kalimantan Barat berkomitmen kuat untuk menegakkan aturan bagi seluruh tenaga kerja asing di wilayahnya.
Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Yusub Dody Sandra, menyebut prajurit TNI telah bertindak profesional dengan menghindari konflik yang lebih besar melalui penarikan diri secara taktis.
Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan warga negara asing ditangani oleh otoritas pusat sesuai kewenangan.
Pihak TNI di tingkat daerah hanya memberikan dukungan fasilitasi dan informasi pendukung sebagaimana diatur dalam prosedur standar.
Editor: 91224 R-ID Elok

