Repelita Tana Toraja - Keluarga besar adat Tongkonan Ka’pun melaporkan Pengadilan Negeri Makale ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komnas HAM setelah rumah adat berusia sekitar tiga abad itu diratakan dengan tanah melalui eksekusi pada Jumat 5 Desember 2025.
Eksekusi yang dilakukan dengan pengawalan ketat aparat tersebut dinilai penuh kejanggalan dan cacat prosedur sehingga memicu kemarahan serta duka mendalam di kalangan masyarakat Toraja.
Kuasa hukum keluarga dari HK & Associates menyatakan bahwa perobohan Tongkonan Ka’pun tidak hanya menghancurkan bangunan fisik tetapi juga merusak nilai budaya sejarah serta martabat ribuan keturunan adat Toraja.
Mereka menyoroti tiga pelanggaran berat yang dilaporkan secara resmi sejak 4 Desember 2025.
Pertama eksekusi dilakukan sehari lebih lambat dari jadwal penetapan tanpa pemberitahuan kepada pihak yang berperkara.
Kedua objek yang dihancurkan ternyata salah karena Tongkonan Ka’pun sama sekali tidak pernah tercantum dalam amar putusan sengketa perkara sengketa.
Ketiga proses perlawanan hukum dengan nomor perkara 222/Pdt.Bth/2025/PN Makale masih berjalan dan belum inkrah namun eksekusi tetap dipaksakan.
Selama pelaksanaan eksekusi aparat dilaporkan bertindak represif dengan menggunakan gas air mata peluru karet serta melakukan kekerasan terhadap perempuan dan lansia yang berusaha mempertahankan rumah adat.
Tongkonan Ka’pun yang terletak di Kecamatan Kurra merupakan kompleks adat lengkap dengan tiga bangunan tongkonan enam lumbung padi serta satu rumah tua yang diyakini telah berusia tiga abad.
Bangunan bersejarah tersebut selama ini menjadi pusat silsilah dan identitas budaya yang diakui dunia termasuk oleh UNESCO sebagai warisan budaya tak benda.
Sengketa yang menjadi latar belakang seharusnya hanya menyangkut Tongkonan Tanete yang berjarak sekitar sepuluh meter di sebelah selatan dan telah selesai dieksekusi pada 2024.
Keluarga adat meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komnas HAM segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penyalahgunaan wewenang cacat prosedur serta pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa tersebut.
Mereka menegaskan akan menempuh segala upaya hukum hingga keadilan ditegakkan dan martabat budaya Toraja dipulihkan kembali.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

